Tabanan

Pemkab Tabanan Gelar Monitoring SIDP di 133 Desa

TABANAN,MEDIA9.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap implementasi Program Sistem Informasi Desa Presisi (SIDP) di seluruh kecamatan Tabanan.

Kegiatan dilaksanakan sejak awal Juni 2025 dan direncanakan selesai pada minggu ketiga. Monev turut melibatkan berbagai perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Kelompok Ahli Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Peserta kegiatan dari para Perbekel (Kepala Desa) serta operator SIDP dari 133 desa yang tersebar di seluruh Kabupaten Tabanan. Khusus di Kecamatan Kerambitan dan Kecamatan Selemadeg Timur,  dilaksanakan pada Senin (16/6/2025).

Pelaksanaan SIDP merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan teknis dari peraturan daerah tersebut.

BACA JUGA:  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Pendataan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Sistem Informasi Desa Presisi (SIDP) berperan strategis dalam menyediakan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi untuk mendukung perencanaan pembangunan baik di tingkat desa maupun kabupaten. Data desa yang valid dan berkualitas menjadi fondasi penting dalam merancang program-program yang tepat sasaran, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Dalam konteks implementasi Visi “Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani”, kegiatan monitoring dan evaluasi ini memiliki nilai strategis sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. Monev dilakukan untuk memastikan proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data desa berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta sebagai langkah koreksi dan perbaikan berkelanjutan demi optimalisasi sistem informasi yang dibangun.

Bupati TabananI Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Monev SIDP ini. Bupati menegaskan pentingnya komitmen dan kesungguhan dalam pelaksanaan program ini.

BACA JUGA:  Wujudkan Ruang Publik Berkualitas, Pemkab Tabanan Tata Kawasan Lapangan Alit Saputra

“Data Desa adalah aset penting yang tidak hanya digunakan untuk kepentingan desa, tetapi juga menjadi landasan kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten. Saya mengajak seluruh perangkat desa, operator, dan jajaran pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam mengelola sistem informasi desa ini. Karena manfaat besar dari program ini pada akhirnya akan kembali kepada desa itu sendiri,” ujar Bupati Sanjaya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, menjelaskan bahwa saat ini seluruh desa di Kabupaten Tabanan telah terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Desa Presisi.

“Total 133 desa di Kabupaten Tabanan telah terhubung dalam sistem SIDP. Sesuai dengan target, pada bulan Juni 2025 ini seluruh data demografi desa diharapkan sudah terisi lengkap dalam sistem. Ini merupakan langkah besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berbasis data presisi,” ucapnya.

BACA JUGA:  KI Bali dan Diskominfo Tabanan Gelar Bimtek Monev KIP 2026

Sementara itu, Kelompok Ahli Bupati Tabanan, I Gede Arya Sena, juga menekankan pentingnya data desa yang berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“SIDP bukan hanya alat pencatatan, tetapi menjadi dasar utama dalam penyusunan program dan kebijakan yang berbasis kebutuhan riil masyarakat desa. Oleh karena itu, kualitas dan validitas data harus benar-benar dijaga. Kami juga menghimbau agar seluruh desa memperhatikan aspek keamanan data demi melindungi informasi strategis yang dimiliki,” ungkap Arya Sena.

Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen terus mendampingi dan memperkuat kapasitas desa dalam pemanfaatan dan pemenuhan data SIDP, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih akurat dan responsif. (*/04).

Back to top button