Bali Kerthi

Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali Dimusyawarahkan

BALIOTONOM.id (15/3/2022) | Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang berlangsung di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, pada Senin (14/3/2022).

Dalam musyawarah tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kejati Bali Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Kanwil BPN Bali Ketut Mangku, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Direktur BPD Bali I Nyoman Sudharma, serta warga pemilik lahan di Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod.

Gubernur Bali menjelaskan, pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sudah berlangsung sejak Tahun 2020 yang diawali dengan pembebasan lahan di Eks Galian C, dimana proses pembebasan lahannya sudah selesai dan berjalan lancar. Untuk pembangunan fisiknya akan dimulai pada Tahun 2023.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada warga yang memiliki lahan di Eks Galian C, sehingga semua berjalan lancar dan saat ini sedang dimulai pematangan lahan di Eks Galian C. Kita berharap pematangan lahan ini selesai bulan Juli 2022,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga akan dilakukan pembangunan Sungai Buatan Unda yang bersumber dari APBN Kementrian PUPR RI dan akan selesai Tahun 2022, serta dibangunnya kembali Pelabuhan Gunaksa yang sempat mangkrak di era pemerintahan sebelumnya dengan memanfaatkan APBN Kementrian Perhubungan RI pada Tahun 2023.

“Sungai Buatan Unda ini juga akan dikembangkan dan ditata sebagai kawasan yang menarik, tidak saja akan mengalirkan air, namun akan menjadi obyek wisata air yang diharapkan penataannya selesai pada akhir Tahun 2023 melalui sumber dari APBN Kementrian PUPR RI. Sedangkan untuk Pelabuhan Gunaksa yang mangkrak, sudah mendapatkan dukungan dari Kementrian Perhubungan RI untuk dilanjutkan kembali pembangunannya, setelah Saya melakukan komunikasi secara intensif dengan Menhub RI, Bapak Budi Karya Sumadi dengan memanfaatkan sumber dana dari APBN Kementrian Perhubungan RI, agar Pelabuhan Gunaksa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Wayan Koster.

Gubernur Bali dengan tegas menyatakan selama proses Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali jangan ada yang aneh-aneh, para calo maupun para pemain yang ada disini jangan ada yang coba-coba merusak suasana yang ada disini. Kalau ada yang macam-macam akan Saya tindak tegas bersama aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Saya tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pemain-pemain nakal disini.

Mantan Anggota DPR – RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan pula menyampaikan akan memfasilitasi pembangunan Bale Subak di Desa Tangkas dan di Desa Sampalan Klod, termasuk pembangunan rehab Bale Banjar Adat Dukuh, Desa Adat Gelgel. Hal ini dilakukannya sesuai aspirasi yang disampaikan oleh para Tokoh Masyarakat, Bendesa Adat dan Kelian Subak.

Fasilitas berikutnya yang akan diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster ialah hibah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang ada di Desa Adat Jumpai, Desa Adat Tangkas, Desa Adat Sampalan Klod, Desa Adat Gelgel, dan Desa Adat Gunaksa untuk kepentingan pemajuan Desa Adat. Secara rinci tanah Pemerintah Provinsi Bali yang akan dihibahkan ke lima Desa Adat, diantaranya yaitu: 1) Desa Adat di Jumpai sejumlah 2 bidang dengan luas tanah 0,46 Ha yang memiliki nilai Rp 61 juta lebih; 2) Desa Adat di Tangkas sejumlah 3 bidang dengan luas tanah 0,3055 Ha yang memiliki nilai Rp 64 juta lebih; 3) Desa Adat di Sampalan Klod sejumlah 11 bidang dengan luas tanah 2,072 Ha yang memiliki nilai Rp 549 juta lebih; 4) Desa Adat di Gelgel sejumlah 29 bidang dengan luas tanah 4,916 Ha yang memiliki nilai Rp 1,6 milyar lebih; dan 5) Desa Adat di Gunaksa sejumlah 21 bidang dengan luas tanah 9,840 Ha yang memiliki nilai Rp 2,6 milyar lebih.

“Kalau ditotal ada 66 bidang tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 17,598 Ha yang nilainya mencapai Rp 4,9 milyar lebih,” jelas Gubernur Koster yang disambut tepuk tangan.

Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku melaporkan musyawarah ini dihadiri sebanyak 249 orang, dengan memiliki 288 bidang tanah. Sehingga musyawarah ini diharapkan memperoleh kesepakatan bentuk dan besaran ganti kerugian.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan, Polda Bali mendukung penuh pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, sehingga upaya ini telah dilakukan dengan proses dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan harapan proses musyawarah ini dapat memenuhi berbagai asas kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat.

“Karena itu Saya berharap kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang cenderung mencari keuntungan pribadinya,” tegas Kapolda Bali. (*/03)

 

Back to top button