Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali

BALIOTONOM.id.(24/7/2023) – Gubernur Bali Wayan Koster menerima dokumen Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung pada, Minggu ( 23/7/2023) di Gedung Wiswa Sabha Utama.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan,mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Keluarnya Undang -Undang Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali. Saat itu, Ia harus membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang – Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada Undang – Undang yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Karena Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Untuk itulah, Gubernur Bali, Wayan Koster mengawali perjuangan Undang – Undang Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan Rancang Undang Undang (RUU) Provinsi Bali kepada lembagavdan instansi terkait.
Lebih lanjut prosesnya adalah, usai Pandemi COVID – 19, Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, antar lain ketika ada kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu, 19 Maret 2023;
Kemudian Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin, 27 Maret 2023.
Akhirnya diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, pada Rabu, 29 Maret 2023 dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali,pada Selasa, 4 April 2023.
Undang – Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras semua pihak yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan.
Undang – Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak. (*/02).



















