DenpasarPemerintahanPendidikan

Koster Tetapkan Pergub Bahasa Bali dan Kearifan Lokal, Diajarkan di Sekolah hingga Desa Adat

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengundangkan regulasi progresif untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya dan kearifan lokal melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Mata Pelajaran Muatan Lokal pada Pendidikan Formal dan Pendidikan Berbasis Masyarakat.

Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster ini untuk menetapkan arah baru dalam penyelenggaraan mata pelajaran muatan lokal secara terintegrasi, baik di sekolah formal maupun di lingkungan masyarakat berbasis komunitas.

“Langkah strategis ini diambil untuk merevitalisasi sistem pendidikan daerah sekaligus memperbarui regulasi sebelumnya (Pergub Bali No. 20 Tahun 2013) agar lebih adaptif dengan dinamika hukum dan kemasyarakatan terkini,”kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam rilis yang diterima Media9.id di Denpasar, Selasa (2/6) malam.

Koster menjelaskan, aturan baru ini secara spesifik berlandaskan pada nilai-nilai luhur Sad Kerthi. Tujuannya, melestarikan dan mengembangkan bahasa Bali dan kearifan lokal Bali; memperkuat pembentukan karakter peserta didik; dan menjamin keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal lintas generasi.

BACA JUGA:  Tim E-Sport Polresta Denpasar Juara I Kapolda Bali Cup

Ruang lingkupnya terdiri dari mata pelajaran muatan lokal; penyelenggaraan pada pendidikan formal; penyelenggaraan pada pendidikan berbasis masyarakat; peran masyarakat; pembinaan, monitoring dan evaluasi; dan pendanaan.

Pemisahan Dua Muatan Lokal Utama

Muatan lokal kini dipertegas ke dalam dua mata pelajaran mandiri, yaitu Bahasa Bali (mencakup bahasa, aksara, dan sastra) dan mata pelajaran kearifan lokal Bali (mencakup nilai Sad Kerthi, adat, serta visi Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125).

Setiap satuan pendidikan formal di Bali wajib mengajarkan mata pelajaran Bahasa Bali dan Kearifan Lokal Bali paling sedikit dua jam pelajaran per minggu.

Proses pengajaran kedua mata pelajaran tersebut wajib menggunakan bahasa Bali sebagai bahasa pengantar, dengan materi kearifan lokal yang diarusutamakan langsung ke dalam pembelajaran.

Pada pendidikan dasar (SD/SMP sederajat), pembelajaran kearifan lokal dimulai sejak dini pada kelas I dan II menggunakan metode tematik. Sementara, Bahasa Bali mulai diajarkan secara terstruktur pada Kelas III sampai Kelas VIII, dan ditutup dengan pemantapan Kearifan Lokal di Kelas IX.

BACA JUGA:  Gus Par: APBD Bukan Sekadar Angka, Tapi Amanah Mensejahterakan Rakyat

Sementara, di pendidikan menengah (SMA/SMK sederajat), pembelajaran Bahasa Bali diberikan pada kelas X dan XI. Sedangkan kelas XII difokuskan penuh pada penajaman mata pelajaran kearifan lokal Bali.

Pembelajaran wajib diampu oleh guru Bahasa Bali yang ditetapkan sebagai guru profesional melalui Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

“Pelestarian tidak hanya berhenti di bangku sekolah formal. Pergub ini juga melegitimasi pengajaran di ranah publik/komunitas melalui pasraman di Desa Adat, Sekaa, Sanggar, dan program kemasyarakatan lain yang didukung oleh pedoman teknis resmi dari dinas yang membidangi urusan adat,”ujar Koster.

Pemprov Bali berkomitmen melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi berkala dalam satu kali setahun termasuk pelatihan kurikulum. Seluruh pendanaan pelaksanaan regulasi ini dijamin melalui APBD serta sumber lain yang sah.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Pergub Bali Nomor 7 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sebuah benteng budaya dan investasi peradaban bagi masa depan Bali. Kehadiran regulasi ini menegaskan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster bahwa kemajuan zaman dan modernisasi tidak boleh menggerus jati diri manusia Bali.

“Dengan mewajibkan internalisasi bahasa, aksara, sastra, dan filosofi Sad Kerthi sejak dini secara terstruktur, kita sedang mencetak generasi masa depan, SDM Bali Unggul, yang tidak hanya berdaya saing global, tetapi juga tetap mengakar kuat pada tanah leluhur dan kearifan adi luhung Bali. Ini adalah kepastian hukum sekaligus warisan konkret untuk menjamin agar roh kebudayaan Bali tetap hidup, relevan, terjaga, dan menyala lintas generasi,” tegasnya.

Back to top button