Bali Siaga Darurat Bencana Kekeringan

DENPASAR,baliotonomi.com (19/10/2023) – Berdasarkan hasil perkiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Provinsi Bali mengalami kekeringan dalam kurun waktu cukup lama dan berpotensi menimbulkan kekurangan air bersih, kebakaran hutan, dan lahan.
Menyikapi kondisi tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengeluarkan Keputusan Gubernur Bali mengenai Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan per Kamis (19/10/2023).
Status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Bali terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana, demikian dikutip dalam Keputusan Gubernur Bali bernomor 897/04-G/HK/2023 tersebut.
Disebutkan pula, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin keempat dalam Keputusan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, penetapan Status Siaga Darurat mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses antara lain untuk : pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang/jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi/lembaga terkait,” kata Rentin.(*/04).



















