Pemprov Bali Raih Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

DENPASAR,baliotonomi.com (8/1/2024) – Ombudsman Provinsi Bali menyerahkan Hasil dan Piagam Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Bali, Senin (8/1/2024).
Pengharagaan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi mendalam atas pencapaian tersebut, serta kepada Ombudsman yang merupakan mitra Pemprov Bali atas kerja sama yang terjalin selama ini.
Ia pun meminta kalangan untuk tidak berpuas diri menerima hasil ini, tapi dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, terutama di bidang pelayanan publik.
Dewa Indra juga berharap ke depan penilaian tidak hanya dilakukan di beberapa OPD saja, namun semua OPD, agar kualitas pelayanan Pemprov Bali semakin maksimal.
“Jika masuk kategori pelayanan kita banyak ada UPT, jika di bidang administrasi semua OPD juga bisa dinilai. Jadi semua OPD bisa berbenah, bukan hanya yang dinilai saja,” jelasnya.
Dewa Indra juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah memberikan kajian terhadap Desa Adat.
Menurutnya, Dinas Pemajuan Desa Adat di bawah Kepala Dinas sudah mengatensi langsung kajian tersebut.
“MDA secara institusional merupakan dinas yang baru, dan pergerakannya belum selincah dinas lain. Sehingga masukan-masukan tentu diperlukan. Namun, saya juga apresiasi MDA yang secara cepat merespon kajian Ombudsman,”ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan secara rinci penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik tahun 2023.
Tahun lalu ada tiga OPD yang dinilai yaitu Dinas Pendidikan dengan skor 95.56, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan skor 96.39, dan RSUD Bali Mandara dengan skor 97.43.
“Jadi skor keseluruhan Pemprov Bali adalah 96.46, dengan kategori A dan opini Kualitas Tertinggi,” jelasnya. Dengan perolehan tersebut, Pemprov Bali mendapat peringkat ke-3 kategori Pemerintah Provinsi.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai masukan Pemprov Bali akan disampaikan ke Ombudsman Pusat. Terkait kajian Desa Adat, ia pun mengapresiasi Dinas PMA yang bergerak cepat menjalankan kajian.
“Tanggal 28 Agustus 2023 kami serahkan kajiannya ke Dinas PMA, dan 22 November 2023 hasil kajian kami berupa pembuatan SOP hingga sosialisasi hasil Pesamuhan Agung sudah dijalankan semua. Kami apresiasi langkah cepat Pemprov Bali,” ujarnya.
Penyerahan pengharagaan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Bali I Dewa Gede Mahendra Putra, Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat I.G.A.K. Kartika Jaya Saputra, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan. dan Olahraga Provinsi Bali, Dr. KN Boy Jayawibawa, serta Dirut RSBM dr. Ketut Suarjaya.(“/04).



















