Bocah Ukraina Keluyuran di Ubud Akan Dideportasi
DENPASAR,media9.id – Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan bocah asal Ukraina berinsial BS bersama ibunya, SB pada Kamis (1/8/2024).
Bocah diberi nama ‘kocong’ oleh warganet itu viral di media sosial. Ia keluyuran tanpa baju di jalanan di kawasan Ubud, Gianyar. Terkadang, kocong juga membawa sabit, bermain pasir pada sebuah proyek, hingga memanjat pohon kelapa, papan billboard, dan atap rumah warga.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat (2/8/2024) mengatakan, ibu bersama anaknya kini diamankan di rumah detensi Imigrasi Denpasar.
“Kami sudah bersurat ke kedutaan besar Ukraina untuk memfasilitasi proses deportasi,”ujar Ridha Sah Putra.
Kepada petugas, SB mengaku tidak punya biaya hidup, sedangkan suaminya berada di Norwegia.
Ibu dan anak ini tiba di Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Saat tinggal di Bali, ia berupaya mengumpulkan uang untuk bisa pulang ke negaranya karena masa berlaku izin tinggal sudah mau habis.
“Namun, uang yang dikumpulkan tetap tidak cukup dan tidak ada usaha sehingga tidak bisa mempepanjang visa on arrival izin tinggalnya. Dia overstay selama 191 hari dan izin tinggalnya berakhir 21 Januari 2024,”ungkapnya.
Ibu dan anak ini tinggal bersama di pemukiman warga. “Ibunya sudah tidak bisa memberitahu anaknya lagi dan membebaskan kegiatan anaknya yang berkeliaran di pinggir jalan sampai malam, sampai manjat ke atap rumah warga,”bebernya.
Ridha Sah Putra menegaskan, tindakan si anak dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban umum sehingga diamankan dan penanganannya dilakukan secara humanis. (05)



















