Badung

Pelaku Penembakan Rumah Anggota DPRD Badung Ditangkap

MANGUPURA,media9.id – Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap aksi penembakan rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa di Banjar Senapan, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Sabtu (17/8/2024) pukul 19.06 Wita. Pelakunya I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26).

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan, I Komang Arya Pangestu mengarahkan tembakan ke I Putu Oka Pratama alias Yudik (42). Namun, peluru dari senapan angin airsoft gun itu mengenai pintu rumah I Nyoman Artawa.

“Dua peluru mengenai pintu gudang belakang hingga tembus, dan satu tembakan ke atas,” ujar Teguh Priyo Wasono, Senin (19/8/2024).

Kapolres mengungkap motif penembakan karena sakit hati. Korban hendak melaporkan pelaku terkait ITE pencemaran nama baik di media sosial. Namun, polisi belum ada menerima laporan terkait hal itu.

BACA JUGA:  Koster Bacakan Pesan Megawati pada The 3rd World Civilizations Harmony Forum, Serukan Peradaban Dunia  Berkeadilan

“Kasus penembakan ini tidak ada kaitan politik, murni dipicu masalah pribadi antara pelaku dengan korban,”tegas AKBP Teguh Priyo Wasono.

Pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengambil senapan larang panjang ayahnya berinisial SMW alias DD, Sabtu (17/8/2024) sore.

Kemudian, ia berangkat mengendarai motor Scoppy mencari korban ke Banjar Senapan, Desa Carangsari.

“Pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah I Nyoman Artawa yang jaraknya (rumah)  berdekatan,”ujarnya.

Mang Yo membawa senapan menunggu korban di depan pintu gudang rumah Artawa. Begitu dilihat Yudik membuka pintu, pelaku mengarahkan senjata ke arah korban dan melepaskan tiga kali tembakan dalam jarak sekitar 2 meter.

BACA JUGA:  Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan Dihadapan 140 Akademisi

Mendengar tembakan, Yudik secara spontan menutup pintu sehingga tidak sampai terkena peluru.

Tim opsnal yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku teridentifikasi lantaran korban mengenali wajahnya. Perburuan pun dilakukan ke rumah Mang Yo di Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang.

Namun, yang bersangkutan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Batubulan, Gianyar. Penangkapan dilakukan, Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.

“Sebelum kabur ke Batubulan, pelaku menaruh senapannya di tempat kerjanya di wilayah Ubung. Kami juga mengamankan rekannya berinisial GNPS alias Dartok yang diduga turut membantu pelaku kabur,”tegas Teguh.

BACA JUGA:  Koster Paparkan Strategi Amankan Pertanian dan Kendalikan Alih Fungsi Lahan Dihadapan 140 Akademisi

Pelaku yang ini ditahan di Polres Badung dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

AKBP Teguh Priyo Wasono juga menjelaskan terkait kepemilikan senjata.

“Sesuai Perpol Nomor 01 tahun 2022, senapan kaliber di bawah 5 mm tidak perlu mengantongi izin. Senjata yang dibawa pelaku kaliber 4,5 mm dan hasil pemeriksaan dibeli dibeli online,”jelasnya. (05)

 

Back to top button