Tak Berkategori

Usai Hirup Udara Bebas, Eks Kadisbud Denpasar Kembali Ditahan

DENPASAR,media9.id – Mantan Kepala Dinas Kabudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram alias IBM (55) kembali ditetapkan tersangka. Sebelumnya, ia telah bebas dari menjalani hukuman dalam perkara korupsi dana aci-aci Kota Denpasar.

Kali ini, Bagus Mataram ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar tahun 2019-2020 mencapai Rp2.472.140.000.

Bagus Mataram ditetapkan tersangka oleh Kejari Denpasar seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/12/2024) sore. Ia langsung ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan, IBM saat menjabat Ketua FORMI Denpasar 2019-2020 sekaligus Kadisbud Denpasar memerintahkan untuk melakukan mark up harga belanja.Ia juga menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Penyidik masih melakukan penghitungan untuk memastikan kerugian negara dari perbuatan IBM.

Agus Setiadi menjelaskan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terkait peraka ini dilakukan sejak 18 November 2024. “Kami sedang mendalami modus lain dari tersangka, termasuk mendalami pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam perkara ini,”tandasnya.

IBM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tipokor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

I Gusti Ngurah Bagus Mataram pernah terjerat hukum melakukan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar senilai Rp1 miliar. Dia divonis tiga tahun penjara pada Februari 2022. (05)

Back to top button