Bali Kerthi

Gubernur Bali dan OJK Bentuk Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi

BALIOTONOM.id (11/8/2022)| Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar di Dempasar Kamis (11/8/2022).

Rapat di Jayasabha yang dihadiri secara daring Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angle Tanoesoedibyo, sekretaris eksekutif Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, dan Staff Ahli Menteri Keuangan.

Turut hadir Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Bali Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali dan NusaTenggara Giri Tribroto, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Ketua BTB IB Agung Parta Adnyana, Ketua Kadin Bali I Made Ariandi, Ketua Himpi Bali Agus Pande, dan Pengurus PHRI Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, perkembangan ekonomi Bali yang sudah tumbuh, namun memerlukan percepatan agar dapat kembali seperti sebelum Pandemi COVID-19.

Ketua OJK sependapat dan tidak perlu diperdebatkan kembali bahwa Bali masih belum kembali pulih, yang utama segera merumuskan langkah kongkrit dan komprehensif agar ekonomi Bali bisa cepat kembali pulih pasca Pendemi COVID-19

Untuk merumuskan langkah-langkah tersebut, Ketua OJK mengusulkan membentuk Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi Bali, dan Swasta.

Mengingat dukungan yang diperlukan harus bersifat komprehensif maka diperlukan pula dukungan dari unsur dunia usaha dan unsur lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.

Ekonomi Bali memerlukan perhatian khusus, mengingat struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor pariwisata menyebabkan pemulihannya sangat tergantung dengan kedatangan wisatawan mancanegara dan wisatawan domsetik, oleh karena itu, Bali memerlukan kebijakan khusus (spatial policy).

Terkait kebijakan khusus tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan perpanjangan program restrukturisasi kredit yang diatur dalam peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2021yang akan berakhir 31 Maret 2023, diperpanjang menjadi 30 Maret 2025.

Ketua OJK akan membawa usulan tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner OJK terrkait dengan perpanjangan program restrukturisasi kredit tersebut. Ketua OJK menyampaikan perpanjangan program restrukturisasi kredit saja tidak cukup, para pengusaha sektor pariwisata dan sektor pendukung pariwisata memerlukan modal kerja untuk memulai usahanya yang sudah dua tahun tidak dioperasikan. Kebutuhan modal kerja tersebut antara lain untuk merenovasi aset-aset yang mengalamai kerusakan dan melatih tenaga kerja yang baru atau yang sebelumnya untuk bekerja kembali dan dapat memberikan pelayanan baik seperti sebelum Pandemi COVID-19.

Ketua OJK juga menyampaikan telah ada kebijakan penjaminan Korporasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 dan penjaminan kredit UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 yang belum berjalan dengan baik di Bali.

Oleh karena itu, Ketua OJK akan membahas bersama KC-PEN, untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaannya di Bali, terutama korporasi sektor pariwisata dan UMKM, pendukung pariwisata, memperoleh modal kerjanya. (*/02)

Back to top button