Pemprov Bali Sosialisasi Rencana Pemberlakuan Pungutan Wisman ke KBRI

DENPASAR,baliotonomi.com (24/1/2024) – Pemprov Bali mensosialisasikan rencana pemberlakuan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) kepada pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di berbagai negara, Rabu (24/1/2024).
Sosialisasi yang digelar secara virtual difasilitasi Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik.
Sesi pertama, sosialisasi menyasar pejabat KBRI di kawasan Amerika dan Pasifik. Berikutnya untuk sesi kedua yang digelar sore hari, sosialisasi pungutan wisman melibatkan pejabat KBRI di kawasan Eropa, Afrika, Timur Tengah dan Asia.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan OPD terkait mengikuti sosialisasi dari ruang vidcon Kantor Gubernur Bali. Sementara sejumlah pejabat Kemenlu RI dan KBRI di berbagai negara mengikuti dari kedudukan masing-masing.
Sekda Dewa Made Indra menyampaikan terima kasih atas respon cepat jajaran Kemenlu RI dalam menindaklanjuti surat dari Pj. Gubernur Bali terkait permohonan fasilitasi sosialisasi pungutan wisman melalui KBRI.
“Terima kasih karena Kemenlu sudah memfasilitasi pertemuan dengan jajaran KBRI yang berkedudukan di berbagai negara. Bagi kami, ini merupakan sebuah kehormatan,” ucapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemberlakuan pungutan wisman telah memiliki payung hukum yang kuat dan lengkap yaitu UU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
“UU Tentang Provinsi Bali mengizinkan Daerah Bali untuk melakukan pungutan bagi wisman karena kami tak memiliki sumber daya alam berupa hasil tambang, jadi selama ini perekonomian Bali banyak bergantung pada sektor pariwisata. Pusat kemudian mengapresiasi penguatan fiskal melalui pemberlakuan pungutan wisman ini,” jelasnya.
Terkait dengan pemberlakuan pungutan wisman, Pemprov Bali telah menyiapkan berbagai hal agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik serta mencegah konflik yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.
“Dalam persiapannya, kami melakukan mitigasi sebaik mungkin dan terus mematangkan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait,” tambahnya sembari menyampaikan bahwa Disparda selaku leading sektor mengintensifkan sosialisasi dan memperluas komunikasi dengan perwakilan negara sahabat dan komponen pariwisata.
Sejalan dengan itu, Pemprov Bali juga telah membangun komunikasi dengan maskapai dan manajemen kapal pesiar yang punya rute pelayaran ke Pulau Dewata.
Pada bagian lain, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka menerima masukan dan saran agar penerapan pungutan wisman ini tidak mengganggu kenyamanan wisman dan merusak citra Bali di dunia internasional. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali berkomitmen untuk melakukan update informasi guna memudahkan proses pembayaran.
Kegiatan sosialisasi juga diisi paparan dari Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. Dalam paparannya, Gede Pramana menyampaikan pengecualian pungutan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas, crew pada alat angkut, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), pemegang visa penyatuan keluarga dan visa pelajar.
Selain itu, ada pula pengecualian yang diperoleh melalui proses pengajuan bagi pemegang golden visa atau visa lainnya di luar kunjungan wisata yang berkaitan dengan urusan kedinasan, kewarganegaraan dan kemanfaatan bagi pembangunan Bali dan Negara Indonesia. “Untuk pengecualian jenis ini, permohonan diajukan minimal 5 hari sebelum masuk ke Bali,” sebutnya.
Acara sosialisasi mendapat respon positif dari semua perwakilan RI di luar negeri. Jajaran KBRI berkomitmen untuk membantu melakukan sosialisasi di tempat kedudukan mereka bertugas.(*/04).



















