Masyarakat Diminta Waspada Modus Begal Motor Mengaku dari Leasing

DENPASAR,media9.id – Polda Bali mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pelaku begal motor yang mengaku dari pihak leasing. Ini berdasarkan laporan seorang warga berinisial DADP.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. “Keterangan pelapor DADP bahwa kendaraan yang sempat akan diperiksa pelaku dibeli secara tunai dan tidak pernah sama sekali berurusan dengan pihak leasing. Laporan ini masih dalam penyelidikan,”ujar Kombes Jansen, Minggu (4/8/2024).
Dari keterangan pelapor mengaku dipepet oleh beberapa orang dan mengaku mendapat surat tugas dari perusahaan leasing.
Mereka diduga berbagi peran. Ada mengaku sebagai kuasa hukum dan juga beberapa orang berbadan kekar diduga preman hendak memeriksa bukti kepemilikan kendaraan.
Jansen mengimbau masyarakat waspada terhadap adanya begal gaya baru dengan modus mengaku sebagai petugas leasing.
“Pelaku tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan mengancam,”ujar Jansen.
“Untuk masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri,”imbuhnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Sesuai Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia dan pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas Perjanjian Fedusia ini,”jelasnya.
Perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen. Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar, bahkan Polri sendiri tidak dapat bertindak sebagai eksekutor dalam hal sengketa fidusia atas permintaan pihak kreditur apalagi sampai menggunakan jasa pihak lainnya yang tidak ada dasar hukumnya.
Pihak leasing dalam menghadapi debitur gagal bayar dengan melapor ke pengadilan sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat putusan menyita kendaraan yang menjadi objek sengketa.
“Kendaraan tersebut akan dilelang oleh pengadilan serta uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur,”kata mantan Kapolresta Denpasar ini.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengancam mengambil secara Paksa kendaraan dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). “Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.
Jansen mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian seperti DADP untuk lapor polisi. “Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya debt collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari perusahaan leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,”tandasnya. (05)



















