Denpasar

Warga Ukraina Dianiaya dan Diculik, Alami Kerugian Rp3,4 Miliar

DENPASAR,MEDIA9.ID – Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan dan penculikan dialami warga Ukraina berinisial I (48). Pelaku disinyalir merupakan warga asing.

Kabid Humas Kombes Ariasandy kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) mengatakan, korban dalam laporannya tidak saja mengalami tindak kekerasan dan penculikan, tetapi juga kerugian mencapai Rp3,4 miliar.

Kasusnya berawal pada 15 Desember 2024, korban yang merupakan pengusaha properti bersama sopirnya mengendarai mobil BMW putih.

“Keduanya dalam perjalanan dari Beverly Heel Villas menuju tanah Bali Villas,”ujar Kombes Ariasandy.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Target Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil

Saat melintasi Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupapaten Badung, kendaraan korban dihadang gerombolan pelaku yang mengemudikan dua mobil. satunya jenis Alphard nopol B 2144 SIJ.
“Mobil Alphard memblokir jalan dari depan dan satu mobil dari belakang,”ungkapnya.

Dari mobil depan keluar empat orang berpakaian serba hitam bertuliskan polisi, memakai masker serta membawa senjata pisau, palu dan pistol. Korban dan sopirnya dipaksa naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dan kepala ditutup kainĀ  hitam.

BACA JUGA:  Apel Siaga Pilah Sampah Dipusatkan di Bali, Gubernur Koster Ajak Tuntaskan dari Sumber

“Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian kedua korban dibawa ke Jalan Blong Keker Perumahan Permata Gatsu Blok A No. 10, Jimbaran,”beber Ariasandy.

Vila tersebut diketahui disewa AM dan pelaku menyita handphone milik pelapor. Kemudian, mereka kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun binance untuk diambil secara paksa aset kripto senilai 214.429,13808500 USD atau Rp3.496.790.194.

BACA JUGA:  Dukung Sensus Ekonomi, Koster Wajibkan Data sebagai Landasan Menyusun Perencanaan Pembangunan Bali ke Depan

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri , luka lebam di tangan kiri , luka lebam pada mata sebelah kiri,luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan,”ungkapnya.

Terkait laporan ini, Dit.Reskrimum Polda Bali telah dua kali melakukan pra rekontruksi di TKP, serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kedutaan Besar dan Imigrasi.

“Sembilan orang juga dipanggil untuk dimintai keterangan,”tandasnya. (07)

Back to top button