Buleleng

Minimalisasi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Gelar Razia

BALIOTONOM.id (16/3/2022) | Jasa Raharja dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) beserta instansi terkait melakukan razia gabungan di wilayah Kabupaten Buleleng, Rabu (16/3/2022).

Razia gabungan menurut Kepala Perwakilan Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani, merupakan program tahunan untuk mengidentifikasi kendaraan yang ada di wilayah Bali.

“Razia gabungan ini sudah dilaksanakan dalam tiga hari berturut-turut di bulan Maret 2022 dan akan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” ujar Luh Made Ernayani..

BACA JUGA:  Gelar Kajian Potensi Investasi, Asisten Gede Sugiartha : Hasilnya Jadi Instrumen Promosi Buleleng

Kegiatan razia gabungan merupakan program yang sudah direncanakan dalam program kerja tahunan dari tiap Instansi baik Jasa Raharja, UPTD PPRD Buleleng dan juga Kepolisian Satuan Lalu Lintas dengan maksud dan tujuan untuk pengidentifikasian kendaraan yang memiliki nomor polisi luar wilayah Provinsi Bali dan juga semua kendaraan dalam daerah demi ketertiban kepemilikan kendaraan bermotor.

Selain itu tujuan lainnya dari kegiatan pendataan kendaraan bermotor yaitu untuk mensosialisasikan kebijakan strategis Gubernur Bali Pergub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Relaksasi Pajak berupa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Juni 2022 agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat provinsi Bali.

BACA JUGA:  Pemkab Buleleng Target 25 Ribu Pengunjung di Lovina Festival 2026

“Disamping itu juga dapat memudahkan masyarakat yang surat kendaraannya sudah sesuai dengan KTP pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya di lokasi kegiatan razia gabungan khususnya bagi yang menunggak PKB,” terang Made Ernayani.

Lebih lanjut, Kepala Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani  mengatakan bahwa kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara berkala karena masih banyak  penunggakan PKB dan BBNKB di wilayah Kabupaten Buleleng terlebih lagi dampak situasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Serahkan Bantuan Pertanian Bagi 30 Subak untuk Perkuat Ketahanan Pangan

“Kami juga mengimbau kepada seluruh petugas pelaksana kegiatan pendataan kendaraan atau razia gabungan agar selalu menjaga prokes di lapangan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam berkendara di jalan dan tetap berhati-hati agar selamat sampai di tujuan,” pungkasnya. (*/06)

Back to top button