
BULELENG,media9 – Bawaslu Bali terus merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024 mendatang. Hal ini dilakukan guna mencegah sejumlah pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 terulang kembali di Pilkada 27 November mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, di sela – sela Rapat Pengawasan Pemilih Partisipatif di Kawasan Lovina, Singaraja pada Senin (29/7/2024).
Menurutnya, Bawaslu Bali saat ini membutuhkan dukungan masyarakat hingga komunitas untuk menyukseskan tahapan pilkada 2024 ini.
Ia menjelaskan fenomena Pemilu 2024 pada bulan Februari lalu berbeda dengan Pilkada yang akan datang. Pilkada dirasa memiliki potensi kerawanan konflik hingga kecurangan karena berdekatan dengan proses penyelenggaraan dan pengawasan yang ada.
“Disilah kita memerlukan pengawasan yang dilakukan dengan menggandeng stakeholder yang ada. Karena Pilkada dan Pemilu itu berbeda, Pilkada ini lebih tinggi potensinya, karena ranahnya berdekatan dengan proses – proses penyelenggaraan dan pengawasan yang dilakukan.”terang Agus.
Ia menyebut, banyak potensi pelanggaran yang bisa muncul pada Pilkada 2024 mendatang. Ia mencontohkan, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (AS) yang membuat kesepakatan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Selain itu ada juga indikasi keterlibatan Kepala Desa yang ikut melakukan kegiatan politik praktis. Padahal dalam UU Desa, sudah jelas disebutkan Kepala Desa harus ditekan untuk menjaga netralitas dan stabilitas politik yang ada.
“Kami Bawaslu Bali tentu melakukan pencegahan dalam hal himbauan untuk melakukan mitigasi dan pencegahan nantinya. Seandainya himbauan ini dilangaar itu nanti kita akan tindak,”tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Ketut Ariyani mengungkapkan kegiatan pengawasan Pemilu Partisipatif ini dilakukan secara berkelanjutan. Harapannya agar masyarakat bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan menyadari jika penggaran itu tidak boleh dilakukan.
“Belum semua masyarakat itu belum berani menyampaikan ke Bawaslu. Padahal ruang itu masih ada dan terbuka untuk masyarakat. Jangan sampai karena takut melaporkan, sejumlah penggaran di Pemilu 2024 lalu, terjadi di Pilkada nanti,”tandasnya. (06)



















