BulelengPolitik

KPU Buleleng Gelar Rapat Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Cabup-Cawabup

BULELENG,media9.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat sosialisasi persiapan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Buleleng, Senin, (26/8/2024).

Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri seluruh anggota dan undangan dari Kepolisian, Badan Kesbangpol, Bawaslu, pimpinan parpol, serta anggota Pokja pendaftaran dan penetapan cabup-cawabup.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan, tahapan pendaftaran bakal paslon mengacu pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:  Antisipasi Demam Berdarah, Desa Banjarasem Lakukan Fogging

Syarat pengajuan bakal paslon cabup-cawabup bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% ( tujuh setengah persen) di kabupaten/ kota tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Guru Ikuti Workshop Buleleng Excellent Teacher 2026

Disebutkan juga untuk memasuki tahapan pendaftaran agar parpol bekerja sama menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng terkait persiapan pencalonan.

Dalam mempersiapkan dokumen syarat administrasi pencalonan agar disinkronkan dengan persyaratan yang di upload di Silonkada. Parpol juga diwajibkan bersurat ke KPU Buleleng paling lambat H-1 pendaftaran.

Sementara itu, terkait pemeriksaan kesehatan bakal paslon, KPU telah memperoleh rekomendasi rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Denpasar. Pemeriksaan Kesehatan dijadwalkan akan dilaksanakan selama dua hari. (06).

BACA JUGA:  Gelar Kajian Potensi Investasi, Asisten Gede Sugiartha : Hasilnya Jadi Instrumen Promosi Buleleng
Back to top button