DenpasarPariwisataPemerintahan

DKLH Provinsi Bali Gelar Rakor Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata

DENPASAR,MEDIA9.ID – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah pada Kegiatan Pariwisata di Ruang Rapat Sad Kerthi, Dinas KLH Provinsi Bali, Selasa (18/3/2025).

Rakor dipimpin Plt. Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, guna menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah mengenai penuntasan permasalahan sampah yang termasuk dalam Program Super Prioritas Mendesak (PSPM), khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Dukung Karya Tawur Agung Manca Wali Krama Pura Ulun Danu Batur

I Made Rentin menekankan, program super prioritas mendesak yang harus segera dilaksanakan mencakup mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (tas kresek, pipet, styrofoam, serta produk dan minuman dalam kemasan plastik) sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Disamping itu juga mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

” Memberikan sanksi kepada ho jugstel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber”,tegasnya.

Rakor ini diikuti berbagai instansi seperti Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali Nusa Tenggara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Bali dan Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Bali. (04/*)

BACA JUGA:  DPRD Karangasem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda
Back to top button