Gubernur Koster Keluarkan Instruksi, Tingkatkan Pelayanan Publik

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik.
Instruksi yang ditetapkan, Rabu (14/8/2026), ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Koster mengatakan, peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”‘ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
“Kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan krama Bali,”ujar Gubernur Koster dalam siaran pers, Jumat (14/8/2026).
Koster menginstruksikan seluruh ASN dan PPPK meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Ia menekankan agar meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
ASN dan PPPK diminta melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat dengan meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali; meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik; membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional.
Tak kalah pentingnya, membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan.
Koster juga menekankan tentang kehadiran dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan atau kebutuhan layanan publik yang diemban; menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab; melakukan identifikasi, serta pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.
Dalam pelayanan publik, masyarakat harus diperlakukan secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
“Mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan, dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.
Instruksi Gubernur Bali itu juga secara tegas melarang tindakan seperti mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, maupun jasa, maupun menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah.
Larangan lainnya, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya; menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya; memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama; menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu; menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media sosial; perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online; dan/atau melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN-PPPK yang melanggar instruksi maupun peraturan perundang-undangan akan dijatuhi sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga sanksi hukum lainnya. Koster mengingatkan untuk saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal.
Koster membuka pengaduan masyarakat melalui nomor 0821-4666-666 untuk melaporkan adanya pelanggaran maupun pelayanan tidak sesuai yang dilakukan ASN-PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dengan menyertakan bukti data dan fakta. (*)



















