EkonomiPemerintahan

Gubernur Koster Tutup Celah PMA di OSS untuk Lindungi UMKM

DENPASAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait melakukan evaluasi perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Tim evaluasi perizinan Pemerintah Provinsi Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) oleh Penanam Modal Asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan,”kata Gubernur Bali Wayan Koster melalui siaran pers diterima media9.id, Rabu (22/7/2026).

Koster mengungkapkan, KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.

BACA JUGA:  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Pendataan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

“Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office,”ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Koster menegaskan, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada minggu ketiga Mei 2026. Adapun 18 KBLI yang aksesnya ditutup bagi pengajuan baru PMA meliputi:

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Sampaikan Nota KUA-PPAS 2027 dan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan BMD serta LPJ APBD 2025

55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
56303 — Rumah Minum/Kafe
56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
93111 — Fasilitas Stadion
93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Selain KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha.

“Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan,”tegas Gubernur Bali dua periode ini.

Gubernur bersama Wali Kota/Bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,”tandasnya.

Back to top button