
Oleh: Dr.Putu Dyah Permatha Korry SE.,MM Dosen Universitas Pendidikan Nasional, Bali
Masuk marketplace itu gampang. Bertahan tanpa promo? Nah, itu cerita lain.
Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace hingga November 2026. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga daya beli masyarakat. Sekilas, ini hanya terdengar seperti urusan pajak. Tapi bagi saya, ada pertanyaan yang lebih menarik: kenapa perubahan sebesar 0,5% saja bisa menjadi isu yang begitu sensitif bagi pelaku usaha digital?
Mungkin masalah sebenarnya bukan pada angka 0,5%. Masalahnya adalah banyak UMKM kita masih bermain dengan margin tipis sambil bergantung pada promo, algoritma, dan traffic dari platform.
UMKM Bali sudah digital. Tapi apakah sudah kuat?
Data Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan jumlah UMKM meningkat dari sekitar 327 ribu unit pada 2020 menjadi 448.434 unit pada 2024. Denpasar menjadi daerah dengan jumlah UMKM terbesar, mencapai sekitar 89 ribu unit. Ini bukan angka kecil. UMKM adalah bagian penting dari denyut ekonomi Bali, terutama karena struktur ekonomi daerah ini juga sangat dekat dengan konsumsi, kuliner, hospitality, dan pariwisata. BPS mencatat ekonomi Bali tumbuh 5,82% sepanjang 2025. Sektor akomodasi dan makan-minum menjadi kontributor terbesar dengan porsi sekitar 22,10% terhadap struktur ekonomi Bali pada akhir 2025. Artinya, ketika kita berbicara tentang merchant digital, kuliner, jasa, atau produk lokal, kita sedang berbicara tentang bagian yang cukup dekat dengan jantung ekonomi Bali.
Digitalisasi jelas membawa banyak manfaat. Dulu warung kecil mungkin hanya dikenal orang dalam radius beberapa kilometer. Sekarang, cukup masuk platform, lalu Foto produk dan masukkan menu, Ikut promo, selanjutnya Order bisa datang dari orang yang bahkan sebelumnya tidak tahu warung itu ada. Begitu juga dengan fesyen lokal, kerajinan, kopi, skincare, produk kreatif, sampai oleh-oleh khas Bali.Marketplace dan platform digital membuat pasar menjadi jauh lebih luas.
Tetapi luasnya pasar tidak selalu berarti besarnya kendali.
Semua itu bagus. Tapi ada sisi lain yang jarang dibicarakan : Apa yang terjadi kalau bisnis mulai terlalu bergantung pada platform? Saat Promo berhenti, order juga turun. Saat promo Gratis ongkir berkurang, konsumen mulai berpikir ulang untuk berbelanja. Hal ini akan berdampak pada Algoritma yang juga ikut berubah, sehingga produk tiba-tiba sulit ditemukan. Biaya berubah, margin ikut tergerus. Pola seperti ini sebenarnya sudah terlihat pada merchant dalam ekosistem platform: ketika promo berjalan, traffic naik, tetapi ketika subsidi berkurang, sebagian merchant yang belum memiliki branding, pelanggan loyal, atau strategi digital sendiri menjadi lebih rentan.
Jangan sampai pelanggan loyalnya ke promo, bukan ke produk. Pertanyaannya: pelanggan tadi sebenarnya suka makanannya atau suka diskonnya? Karena bisnis yang sehat bukan hanya bisnis yang ramai transaksi. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang punya alasan kuat untuk membuat konsumen kembali, bahkan ketika tidak ada diskon. Kalau konsumen datang
hanya karena voucher, yang tumbuh belum tentu loyalitas terhadap UMKM. Bisa jadi yang tumbuh justru loyalitas terhadap platform. Artinya, UMKM mendapat transaksi, tetapi belum tentu benar-benar memiliki hubungan dengan konsumennya.
Lalu apa hubungannya dengan pajak 0,5%?
PPh Pasal 22 marketplace bukan pajak baru bagi semua UMKM. Marketplace nantinya berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi merchant tertentu, sementara pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“kalau perubahan kecil dalam biaya transaksi saja langsung membuat bisnis goyah, sebenarnya seberapa sehat bisnis tersebut?
Mungkin persoalan sebenarnya bukan pada angka 0,5% itu sendiri. Persoalannya adalah banyak UMKM masih menjalankan bisnis dengan margin yang relatif tipis, sementara pada saat yang sama semakin bergantung pada platform digital untuk mendapatkan traffic, transaksi, promosi, bahkan akses terhadap konsumennya. Dalam kondisi seperti ini, setiap perubahan, baik berupa biaya platform, promo, tarif layanan, aturan pajak, maupun algoritma dapat langsung memengaruhi perhitungan usaha.
Artinya, isu PPh marketplace sebenarnya bisa menjadi pintu masuk untuk melihat persoalan yang lebih besar: seberapa sehat dan seberapa mandiri model bisnis UMKM kita setelah masuk ke ekosistem digital? Ini yang perlu kita benahi selama masa penundaan kebijakan. Bukan hanya mengajari UMKM cara membayar pajak. Tetapi juga mengajari mereka membaca margin, mengelola biaya, membangun brand, memahami konsumen, memanfaatkan data, dan menciptakan pasar yang tidak sepenuhnya bergantung pada satu aplikasi.
Jangan hanya bertanya: “Sudah masuk marketplace belum?” tetapi juga perlu ditanyakan juga: “Setelah masuk marketplace, bisnisnya makin kuat atau makin bergantung?”
Apakah marginnya sehat? Apakah brand-nya makin dikenal? Apakah pelanggan kembali tanpa promo? Dan jika besok algoritma, biaya, promo, atau aturan pajak berubah, apakah bisnisnya tetap bisa berjalan?
Karena pada akhirnya, persoalan terbesar UMKM Bali mungkin bukan PPh 0,5%.
Yang lebih perlu kita pikirkan adalah jangan sampai UMKM terlihat semakin digital, tetapi sebenarnya semakin kehilangan kendali terhadap pasarnya sendiri.
Go digital itu penting. Tapi tujuan akhirnya bukan sekadar masuk platform melainkan membuat UMKM Bali benar-benar naik kelas.
Karena itu, usaha dengan omzet tinggi belum tentu memiliki profitabilitas yang sehat. Merchant bisa mendapatkan banyak order tetapi memperoleh margin yang sangat tipis. Bahkan dalam kondisi tertentu, tambahan transaksi justru tidak selalu menghasilkan tambahan keuntungan yang sepadan apabila sebagian besar order diperoleh melalui diskon yang terlalu dalam. Inilah alasan mengapa literasi keuangan menjadi sama pentingnya dengan literasi digital. PPh 0,5% seharusnya dibaca dalam konteks ini.
Bukan semata-mata sebagai tambahan komponen dalam transaksi, tetapi sebagai momentum untuk mendorong UMKM lebih memahami struktur biaya dan kesehatan bisnisnya sendiri.
Produk Bali sebenarnya punya modal besar: cerita, budaya, kreativitas, pengalaman, rasa, desain, sampai identitas lokal yang sulit ditiru.Sayang kalau semua keunikan itu akhirnya hanya bersaing pada satu hal:“Siapa yang paling murah?”
Marketplace bukan musuh. Solusinya tentu bukan keluar dari marketplace.. Marketplace justru sangat penting. Masalahnya muncul ketika marketplace menjadi satu-satunya tempat bisnis bisa hidup. UMKM perlu menggunakan platform sebagai jalan untuk bertemu pelanggan, tetapi setelah itu mereka harus mulai membangun asetnya sendiri seperti Brand sendiri, membentuk perilaku Pelanggan loyal, bagaimana optimalisasi penggunaan Media sosial yang tepat, dan juga mengelola Database pelanggan, serta bagaimana membuat Konten yang membuat orang mengenal ceritanya. marketplace harus menjadi kanal penjualan, bukan pemilik masa depan bisnis kita.
Digitalisasi yang sehat adalah ketika teknologi membuat pelaku usaha mempunyai lebih banyak pilihan, lebih banyak pengetahuan, dan lebih besar kendali terhadap bisnisnya sendiri.
Tiga bulan ini jangan cuma dipakai menunggu
Penundaan penerapan pemungutan PPh marketplace sampai 31 Oktober 2026 memberi ruang tambahan sebelum sistem berlaku pada 1 November. Menurut saya, periode tersebut jangan hanya dipakai untuk sosialisasi: “Begini cara pajaknya dihitung.”
Momentum ini bisa dipakai pemerintah daerah, platform, komunitas bisnis, perguruan tinggi, dan asosiasi UMKM untuk melakukan sesuatu yang lebih substantif: membantu pelaku usaha memahami margin dan struktur biaya, bagiamana menentukan harga yang sehat, memisahkan omzet dengan laba dan mengembangkan kanal penjualan di luar satu platform.
Karena persoalan terbesar UMKM Bali mungkin sebenarnya bukan PPh 0,5%.
Masalah yang lebih besar adalah jika perubahan sekecil 0,5% saja mampu mengguncang bisnis karena margin terlalu tipis dan ketergantungan pada platform terlalu besar.



















