
DENPASAR – Gugatan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram.
Dalam siaran pers yang diterima media9.id, gugatan Surat Edaran Gubernur Bali yang terbit 2 April 2025 tersebut dua kali sempat diuji di PTUN Denpasar.
Pertama, Perkara Nomor: 37/G/2025/PTUN.DPS diajukan CV. Tirta Taman Bali dengan Tergugat I Gubernur BaliĀ dan Tergugat II Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Namun, sebelum pemeriksaan perkara, penggugat mencabut gugatan pada 30 Desember 2025 karena karena ingin memperbaiki isi gugatan serta surat kuasa. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim pada 7 Januari 2026, dan membebankan biaya perkara Rp357.000.
Gugatan kedua diajukan 8 Januari 2026 dengan objek sengketa SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tertanggal 2 April 2025, khusus bagian V (Larangan dan Pengawasan) angka 4 “Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali” dan angka 5 “Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali”.
Majelis hakim dalam amar putusan pada 21 Mei 2026 menolak permohonan penundaan; menerima eksepsi tergugat mengenai gugatan telah melewati batas waktu; menyatakan gugatan tidak diterima, dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp330.000.
Atas putusan dimenangkan Gubernur Bali itu, CV. Tirta Taman Bali mengajukan banding ke PTTUN Mataram pada 26 Mei 2026 melalui online e-court dengan Register Perkara Nomor: 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR. Setelah proses persidangan, Gubernur Bali dinyatakan menang.
Majeli hakim dalam amar putusan, Rabu (15/7/2026), menerima permohonan banding; menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara Rp250.000.
Perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah penggugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi sampai batas waktu yang ditentukan pada 29 Juli 2026. (*)



















