Menteri LH Akhirnya Perpanjang TPA Suwung hingga 28 Februari 2026

DENPASAR, MEDIA9.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq akhirnya memberikan jawaban berupa keputusan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung, yang direncanakan ditutup 23 Desember 2025.
Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor
B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 perihal mahon arahan dan
keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.
Surat Gubernur tersebut didasarkan atas Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwng tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Republik Indonesia di
Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.
“Berdasarkan Surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, Bapak Menteri telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali, sehingga menghasilkan penilaian bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif,” papar Gubernur Bali Wayan Koster dalam press release bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Denpasar, Senin (22/12/2025) malam.
Adapun hasil penilaian, lanjut Gubernur Koster, diuraikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali:
1) telah melaksanakan kewajiban: a. menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%; b. memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping); c. memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3 I 3190/IV• A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali; d. memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan e. melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah;
2) belum melaksanakan kewajiban: a. pengelolaan lindi pada lnstalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri; b. memfungsikan instalasi pipa penanganan gas; c. melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala; d. melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan e. menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen
melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025, untuk melakukan penutupan TPA Suwung
pada tanggal 23 Desember 2025,” papar Gubernur Koster.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026, lanjut Koster, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat;
1) Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 31 antara lain mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping). Selanjutnya dalam
pasal 38 diatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
2) Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lama tanggal 28 Februari 2026, setelah itu tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak akan membuang sampah di TPA Suwung.
3) Selama masa penundaan/transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50% dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir perbekel/lurah dan bandesa adat di wilayahnya
serta bekerja sama dengan para pihak.
4) Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan untuk mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
6. Mengajak semua pihak dan masyarakat khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan
pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.(01*)



















