Koster Berlakukan Perda Lahan Produktif, Tutup Celah Nominee dan Alih Fungsi Lahan

DENPASAR, MEDIA9.ID – Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee yang ditandatangani, Selasa (24/2/2026).
Perda ini sebagai implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Kebijkan ini juga merupakan penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).
“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,”tegas Gubernur Koster
Menurutnya, alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee demi terwujudnya kepastian hukum.
Perda dibentuk untuk melindungi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan; menjamin tersedianya Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan; mewujudkan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan.
Kemudian, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat; mempertahankan keseimbangan ekologis; mewujudkan revitalisasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan; menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan di Kota/Kabupaten; dan mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine.
“Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif sehingga lahan produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan, serta mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nomine,”jelasnya.
Materi yang diatur dalam Perda meliputi pengaturan lahan produktif dan pengendalian alih fungsi lahan produktif, larangan alih fungsi lahan produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan.
Perda juga mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar melakukan alih fungsi lahan produktif dan/atau bagi setiap orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine.
Sanksi bagi pelanggar berupa peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administratif.
Bahkan, Perda ini juga memberlakukan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi aparatur sipil negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”tandas Koster.



















