
DENPASAR – Hari keempat Operasi Patuh Agung 2026, Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menjaring empat warga negara asing (WNA) dan satu warga lokal yang tidak mengenakan helm standar SNI.
Operasi dipimpin PS Kanit Turjawali Satlantas Polresta digelar di simpang traffic light Jalan Raya Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Empat WNA yang ditindak yaitu Giulio dan Emilio Geovarini asal Italia, Liu Sauchen asal Tiongkok, serta Alexy Pawel yang merupakan warga Polandia. Sementara, warga lokal yang turut terjaring, Muhamad Usman Azis.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Bhayangkara Putra Sejati mengatakan, penindakan dalam Operasi Patuh Agung berfokus pada pelanggaran kasatmata di jalan raya.
“Dalam penindakan tersebut ada empat WNA dan satu warga lokal yang tidak pakai helm. Seluruh pelanggar langsung dikenakan sanksi tilang,”ujar Kompol Bhayangkara, Jumat (30/10/2026).
Mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini menegaskan, Operasi Patuh Agung difokuskan pada penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti knalpot brong, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm standar SNI, hingga penggunakan pelat nomor palsu.
Penindakan secara tegas dan humanis ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat maupun wisatawan asing akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kompol Bhayangkara mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa melengkapi surat-surat kendaraan, mengenakan helm standar, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan. (*)



















