Gubernur Bali Serahkan SK Pengangkatan P3K

DENPASAR, baliotonomi.com (24-8-2023) – Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali, Kamis (24/8/2023).
Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Guru yang hadir memberikan apresiasi ke Gubernur Bali karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan.
Saat itu, para guru yang sudah berpuluh – puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Atas aspirasi tersebut, Koster berjuang pada tahun 2009 bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K. Keberpihakan Wayan Koster dibidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Kepada para pegawai yang hari ini mendapat SK P3K bersyukurlah. Kata Wayan Koster, bahwa Guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah.
Sebagai mantan Dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta, dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan SK Pengangkatan P3K berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.(*/03).



















