Diiringi Megoak-goakan, Dokter Caput Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilkada Buleleng

BULELENG,baliotonomi.com (10/5/2024) – Dr dr Ketut Putra Sedana,Sp.Og mengembalikan formulir sebagai bakal calon Bupati Buleleng ke Sekretariat DPC PDIP Buleleng, Rabu (8/5/2024).
Tiba di Sekretariat DPC PDIP Buleleng, dr Caput–sapaan akrab Ketut Putra Sedana, disambut kesenian megoak-goakan, baleganjur dan kesenian Hardrah. Ia diantar kader BMI serta LDC (Loyalis Dokter Caput).
Formulir diterima Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Buleleng Dewa Ketut Suardipa. Kepada wartawan, Ketut Putra Sedana mengaku siap secara lahir dan batin maju sebagai bakal calon Bupati Buleleng periode 2024-2029.
Sembari menunggu rekomendasi DPD PDIP, Putra Sedana menegaskan akan tetap turun dan bekerja untuk masyarakat.
“Kami tetap turun ke akar rumput bersama-sama berbuat untuk rakyat sebagai nafas induk partai yakni pro rakyat. Sementara, kita pun harus patuh dan tunduk terhadap proses yang ditentukan induk partai,”ujarnya.
Sementara, Wakil Sekretaris DPC PDIP Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengungkapkan, hingga pukul 12.00 sudah ada tiga kader partai yang mengembalikan formulir lengkap dengan persyaratannya untuk posisi balon bupati.
Tiga kader itu yakni Nyoman Sutjidra dan Ketut Putra Sedana, sedangkan posisi balon wakil bupati Nyoman Arya Astawa alias Mang Dauh.
Di hari yang sama pukul 14.30wita, empat kader partai banteng moncong putih yang digadang-gadang sebagai balon kepala daerah hasil penjaringan DPC dan PAC PDI Perjuangan yakni Gede Supriyatna, Ngurah Arya, Wayan Masdana dan Kadek Turkini mendatangani DPC PDI Perjuangan untuk mengambil formulir pendaftaran.
Namun, satu orang kader yakni Kadek Turkini belum mengambil formulir pendaftaran. Gede Supriyatna sebagai kader yang diusulkan sebagai balon kepala daerah, langsung mengembalikan formulir pendaftaran lengkap dengan persyaratannya.
Supriyatna yang tercatat sebagai Ketua DPRD dua periode menyatakan, dirinya siap akan mengemban tugas sesuai amanat partai dan selalu tunduk dengan keputusan yang ditentukan DPD PDIP, bila dirinya dipercaya partai untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah siap mundur sebagai wakil rakyat. (06).



















