Opini

Dampak Positif Analog Switch Off, Beralihnya TV Analog ke TV Digital

Opini:
Arief Wibisono, S.I.Kom

BALIOTONOM.id (29/6/2022)| Televisi, salah satu souvenir paling fenomenal di abad 20-an. Namun dari rentang waktu 50 tahunan, televisi berteknologi analog akan beralih ke digital secara total.

Dibandingkan negara-negara lain di belahan dunia, Indonesia relatif tertinggal dalam implementasi TV digital. Implementasi sistem TV digital di Eropa, Amerika, dan Jepang sudah dimulai beberapa tahun lalu. Misal di negara tetangga, Singapura, TV digital diluncurkan sejak Agustus 2004 dan Berlin, Jerman di tahun 2005.

Televisi digital (Digital Television, DTV) atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. (Sumber: www.kominfo.go.id/content/all/tv_digital)

TV Digital bukan berarti pesawat televisinya yang digital, namun lebih kepada sinyal yang dikirimkan adalah sinyal digital atau mungkin yang lebih tepat adalah siaran digital (Digital Broadcasting).

Sedangkan TV Analog adalah informasi gambar dengan memvariasikan voltase/frekuensi dari sinyal. Seluruh sistem sebelum televisi digital dapat dimasukkan ke analog. Sistem yang dipergunakan dalam televisi analog NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM.

BACA JUGA:  Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Jadi bisa dikatakan, kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap gangguan (noise) dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code).

Teknologi televisi digital lebih efisien dalam penggunaan kanal frekuensi dibandingkan teknologi analog yang selama ini dipergunakan.

Saat ini Berdasarkan masterplan televisi yang tengah dirancang, pemerintah akan mengalokasikan 14 kanal frekuensi. 10 kanal frekuensi kini telah dialokasikan bagi televisi swasta yang telah beroperasi. Satu kanal untuk TVRI, satu kanal untuk televisi lokal, dan dua kanal untuk televisi digital Wilayah layanan TV digital penerimaan tetap free-to-air DVB-T sama dengan wilayah layanan TV analog UHF merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. 76 Tahun 2003.

BACA JUGA:  Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Analog Switch Off (ASO) juga memiliki beberapa dampak, positif maupun negatif. Dampak positifnya, yakni: kualitas gambar yang lebih halus dan tajam; pengurangan terhadap efek noise; kemudahan untuk recovery pada penerima dengan error correction code, serta mengurangi efek dopler jika menerima siaran televisi dalam kondisi bergerak (misalnya di mobil, bus, maupun kereta api.

Sementara dampak negatifnya: regulasi bidang penyiaran yang harus diperbaiki; standarisasi yang harus segera ditentukan baik untuk perangkat dan teknologi yang akan digunakan; industri pendukung yang harus segera disiapkan baik perangkat maupun kontennya; jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.

BACA JUGA:  Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita

Keputusan pemerintah untuk mengadopsi teknologi penyiaran digital menggantikan teknologi televisi analog, secara logis memang dapat dipahami. Namun demikian, migrasi teknologi analog menuju digital tidak dapat dilaksanakan secara terburu-buru tanpa persiapan matang. Transisi ini dalam praktiknya sangat terkait dengan kesiapan infrastruktur dan aspek nonteknologis seperti kondisi sosial-ekonomi-literasi masyarakat, serta payung regulasi yang memadai sehingga semua yang berkepentingan, baik pemerintah, perusahaan siaran, dan terutama masyarakat agar tidak dirugikan.

Fokus utama yang sangat menentukan berhasil tidaknya digitalisasi penyiaran adalah proses migrasi dari analog menuju digital”

Migrasi dalam proses digitalisasi penyiaran meliputi beberapa aspek, yakni (1) kebijakan simulcast dan switch off (atau alternatifnya: tidak harus total switch off), (2) mekanisme sosialisasi, (3) pengadaan set top box, (4) ketersediaan pusat layanan informasi, dan (5) kejelasan regulasi sebagai aturan main bila terjadi pelanggaran selama proses migrasi.(*/02)

Back to top button