Buleleng

Sekda Suyasa Minta OPD Petakan Potensi Ekonomi Masyarakat Penerima Aset

BULELENG, baliotonomi.com (28/8/2023) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang kembali memberikan kuota redistribusi tanah untuk Kabupaten Buleleng.

Tahun 2023, redistribusi tanah lebih banyak untuk warga di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula.

 

Selain penataan aset, juga dilakukan penataan akses untuk lebih menyejahterakan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah.Tentunya berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam akses permodalan atau bantuan lainnya.

 

Untuk itu, dilakukan rapat koordinasi dihadiiri Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa di aula Kantor Pertanahan Buleleng, Senin (28/8/2023) dengan harapan masing-masing perangkat daerah dapat mengalokasikan program pemberdayaannya sesuai dengan kondisi penerima.

Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, Gede Suyasa mengatakan pemberian kesempatan akses bagi penerima redistribusi tanah merupakan program lanjutan setelah aset tanahnya diberikan.

BACA JUGA:  KPU Buleleng Perkuat Sinergi Bersama Wartawan 

“Supaya mereka setelah diberikan aset jadi lebih sejahtera tidak hanya berorientasi setelah punya aset lalu dijual. Jadi bisa mengelola dan melahirkan produk yang berguna bagi kehidupn berikutnya. Jadi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,”ungkapnya.

 

Dalam penyelenggaraan reforma agraria, Pemerintah Daerah diharapkan turut andil memberikan program pemberdayaan bagi masyarakat penerima redistribusi tanah. Setelah sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria melalui BPN Buleleng maka program pemberdayaan perangkat daerah harus langsung dijalankan.

 

“Oleh sebab itu beberapa perangkat daerah kita tegaskan supaya mengarahkan program di 2024 kepada 53 KK yang mendapatkan aset bidang itu. Jadi, masing-masing perangkat daerah bertugas sesuai dengan anggarannya. Akan diidentifikasi dulu apakah ada yang masuk kemiskinan ekstrem, apakah ada yang perternak sapi, jadi bantuannya bantuan sapi, kalau rumahnya perlu bedah rumah, ya tugas Perkimta. Kalau ada kemampuan kerajinan, ya Dinas Perindag,”terangnya.

BACA JUGA:  Pemkab Buleleng Matangkan Persiapan Akhir Lovina Festival 2026

 

Sementara, Kepala Kantor BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menyebutkan, dari total 53 penerima redistribusi tanah bertambah menjadi 58 penerima setelah diinventarisasi  dengan total tanah kurang lebih 60 hektar. Ini karena beberapa aset tanah terdapat saluran sehingga bidangnya harus dipisahkan.

 

“Itu usulan dari desa ternyata di lapangan berkembang. Setelah diukur saat pengumpulan data fisik, satu bidang tanah dipisahkan saluran. Kan tidak boleh dalam sertipikat itu didalamnya ada saluran atau jalan jadinya ada yang sampai 2 bidang atau lebih,”ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Guru Ikuti Workshop Buleleng Excellent Teacher 2026

 

Kegiatan penantaan aset ini berasal dari tanah objek landreform yang diberikan oleh Negara kepada petani penggarap yang tidak memiliki tanah dengan bukti SK.

Sempat diperkarakan oleh pemilik sebelumnya kini aset tersebut dikembalikan kepada penerima dengan kepastian hukum berupa sertifikat. Selain di desa Tembok, ada tiga penerima redistribusi tanah di Desa Munduk kecamatan Sukasada, dan satu penerima di desa Musi kecamatan Gerokgak. (06)

Back to top button