DPRD Buleleng Sahkan Tiga Ranperda, Satu Di Antaranya Penanggulangan Kemiskinan

BULELENG, MEDIA9. ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting yakni penyampaian pendapat akhir Bupati atas tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), serta penyampaian Penjelasan Bupati / Nota Pengantar atas dua Ranperda akan dibahas di Gedung Dewan, rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa, (23/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya,S.M kali ini terbagi ke dalam beberapa agenda utama. Pertama, penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Laporan Komisi Pembahas atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu: Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam laporannya, pansus II dan Komisi Pembahas Ranperda menyampaikan sepakat untuk menyetujui ketiga Ranperda tersebut serta ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Buleleng, setelah melaui berbagai tahapan pembahasan baik Internal DPRD maupun dengan Pemerintah daerah.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Buleleng terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan serta kerja sama yang baik selama proses pembahasan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat kedua.
“Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng,” ungkap Bupati.
Dari seluruh saran, masukan, seluruh peserta rapat menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda dengan pertimbangan terhadap hasil fasilitasi dari Gubernur Bali atas ketiga Ranperda tersebut dipastikan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian demi kesempurnaan regulasi. Selanjutnya, dokumen Ranperda ini akan segera dikirim ke Gubernur Bali guna mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.
Selain membahas tiga Ranperda di atas, rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian Penjelasan Bupati atas agenda krusial lainnya, meliputi: Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, untuk segera mendapat tindaklanjut dan pembahasan di DPRD Buleleng. (*/06).



















