Buleleng

Sidang Paripurna, Dewan Buleleng Minta Pemerintah Daerah Optimalkan Perda

BULELENG,baliotonomi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Buleleng meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng untuk mengoptimalkan perda-perda yang sebelumnya sudah disahkan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna usai agenda terkait pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (26/3/2024).

Adapun agenda yang disampaikan yakni Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Supriatna menyebut, optimalisasi pelaksanaan perda – perda itu sudah disampaikan pada rapat Bapemperda beberapa waktu lalu. Dia meminta, supaya Pemda mengoptimalkan dan memaksimalkan pelaksanaan peraturan daerah di lapangan. Sedangkan saat ini kembali mengusulkan dua ranperda lagi.

“Tentunya nanti kita coba lihat di pandangan umum fraksi – fraksi yang ada. Bagaimana menyikapi pengajuan ranperda yg disampaikan oleh pemerintah kabupaten. Padahal di awal tahun DPRD dan Pemda sudah menyepakati pengajuan beberapa ranperda saja tentu ini akan kita tindaklanjuti nanti bagaimana pembahasannya dengan fraksi – fraksi,”terangnya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyebut, terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24 tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.

BACA JUGA:  SMP Negeri 2 Singaraja Perkuat Prestasi, Karakter, dan Budaya Sekolah Aman

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:  Antisipasi Demam Berdarah, Desa Banjarasem Lakukan Fogging

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.(06)

Back to top button