Buleleng

Sidang Paripurna DPRD Buleleng Masa Sidang ke-2 Tahun 2023 / 2024 Bahas Dua Ranperda

BULELENG,baliotonomi.com (26/3/2024) – Penjabat Bupati (PJ) Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng masa persidangan ke-2 tahun 2024 pada Selasa (26/3/2024).

Masing-masing Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, seusai Rapat Paripurna kepada wartawan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengingatkan pentingnya optimalisasi dan penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersama antara Pemkab dan DPRD.

” Saya berharap hal tersebut dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada agenda rapat selanjutnya”, ujarnya.

BACA JUGA:  Titik Nol Singaraja Kini Bernama Praja Mandala Singa Ambara Raja

Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A mengatakan, terkait dengan Nota Pengantar LKPJ pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Sebagaimana diatur secara khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Sampaikan Nota KUA-PPAS 2027 dan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan BMD serta LPJ APBD 2025

Dikatakan, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. Nomor : 24 tahun 2019. Penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu mendapat pembahasan lebih lanjut.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA:  Ratusan Atlet Berlaga di Kejurnas Kempo 2026 di Buleleng

Saat ini di Kabupaten Buleleng madalh itu telah diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum, berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor: 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kabupaten Buleleng akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya. (06)

Back to top button