Dua Ranperda Kabupaten Buleleng Ditetapkan Menjadi Perda

BULELENG,media9.id – Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi perda.
Penetapan kedua Ranperda tersebut dilaksanakan setelah DPRD dan pemerintah daerah menyatakan persetujuan atas rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng melalui penyampaian Laporan Gabungan Komisi Pembahas Ranperda yang diwakili oleh I Nyoman Gede Wandira Adi,ST sebagai juru bicara, dan Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh H. Mulyadi Putra, serta dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan Pj. Bupati Ketut Lihadnyana, menandai ditetapkannya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Minggu, (11/8/2024), tersebut digelar setelah sebelumnya para Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan rangkaian rapat dengan Pemerintah Daerah di ruang Gabungan Komisi dengan agenda pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024, serta rapat dengan agenda Penyampaian pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD atas kedua Rancangan perda tersebut.
Berdasarkan kajian dan pencermatan serta mempertimbangkan usul, saran serta masukan baik dari Legislatif maupun dari Eksekutif telah terjalin kesamaan pandangan atas rancangan kedua ranperda tersebut hingga pembahasannya dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya dari penetapan tersebut Ranperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapat fasilitas dan tindaklanjut sebagaimana mestinya hingga menjadi Perturan Daerah Kabupaten Buleleng. (06)



















