DenpasarHukum

Selebgram Cantik Tergiur Cuan Promo Judol Ditangkap

DENPASAR,media9.id – Delapan selebgram muda cantik bersama dua orang pria ditangkap  Direktorat Reserse Siber Polda Bali bersama Polres jajaran karena terlibat judi online jaringan sindikat bandar Kamboja, Filipina, dan Singapura.

Kasus ini dibeberkan Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra ke awak media, Selasa (10/12/2024).

“Pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan  patroli siber dilakukan selama November-awal Desember 2024,”ujar Ranefli Dian Candra didampingi Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Para selebgram itu melakukan endorse atau mempromosikan link judi online di media sosial, salah satunya Instagram,”ungkapnya.

Mereka dibayar bervariasi mulai Rp350 ribu hingga Rp7 juta per minggu. “Bayarannya tergantung jumlah followers. Semakin banyak followers mereka, semakin besar pula bayaran yang diterima. Rata-rata mereka punya 300 sampai 500 ribu followers,” beber Ranefli Dian Candra.

Sindikat bandar ini menyediakan link judi online dan merekrut selebgram dengan followers banyak untuk menjangkau audiens lebih luas.

BACA JUGA:  Calon Anggota dan Perpanjang KTA PWI Wajib Kantongi Sertifikat OKK

“Orang-orang yang tertarik untuk berjudi online lebih banyak mengakses situs judi melalui influencer atau selebgram karena mereka merasa lebih mudah dan percaya untuk mengikuti apa yang dipromosikan oleh publik figur yang mereka idolakan,” ungkap mantan Kapolres Tabanan ini.

Ia menegaskan motif para pelaku mempromosikan judi online ini karena faktor ekonomi.

“Para pelaku ini mengetahui kalau sekarang sedang gencar-gencarnya memberantas judi online, tetapi karena faktor ekonomi akhirnya tergoda dengan iming-iming bayaran yang cukup besar,”tegasnya.

“Mereka hanya bertindak sebagai perantara atau promotor yang memasarkan link situs judi online kepada para pengikut mereka. Para selebgram ini tidak memiliki kendali atas operasional situs judi tersebut,”imbuhnya.

Take Down Situs Judol

AKBP Ranefli Dian Candra menyebut setiap harinya ada 10-15 situs judi online yang diblokir.

“Selama setahun ini sudah ada ribuan situs judol yang kami blokir bekerja sama dengan Kominfo. Sebagian besar dikendalikan sindikat di luar negeri dan kami hanya bisa melakukan upaya hukum ketika ada jaringan mereka berdomisili di Bali,”tandasnya.

BACA JUGA:  Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

“Upaya kami tidak hanya terbatas pada penindakan terhadap selebgram atau individu yang mempromosikan situs judi online, tetapi juga berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat yang mengoperasikan situs-situs tersebut. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat,” imbuh Ranefli.

Sementara, Kabid Humas Kombes Jansen Avitus Panjitan berharap dengan pengungkapan ini semakin menyadarkan masyarakat bahaya judi online dan pentingnya untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi yang beredar di media sosial.

“Kami juga mengimbau para influencer dan selebgram untuk lebih bijak dalam memilih promosi produk atau layanan yang dapat merugikan masyarakat,” harapnya.

Jansen menegaskan, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan menghilangkan praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Polda Bali juga berencana untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah penyebaran judi online melalui platform digital, serta menegakkan hukum secara lebih tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online di Indonesia.

BACA JUGA:  Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

“Dengan langkah tegas dari pihak kepolisian, diharapkan perjudian online yang semakin berkembang dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan sindikat yang mengoperasikan situs-situs judi ilegal di Indonesia,” tandas Jansen.

Sementara, selebgram yang dihadirkan saat jumpa pers berinisial NKAP (19) asal Karangasem; DALC (24) asal Jatiluwih, Penebel, Tabanan; VP (23) asal Pademangan; PJAP (21) asal Ulakan, Manggis, Karangasem; NKSA (21) asal Desa Kedis, Busungbiu, Buleleng; NPCW (19) asal Kawan Bangli; IWD (59) ditangkap di Desa Pemulih, Susut, Bangli; NWRAA (22) dibekuk di Banjar Yeh Bunga, Jungutan, Bebandem Karangasem; dan IKS (46) di wilayah Pekutatan Jembrana. (05)

Back to top button