Jimat Soroti Keterlibatan dan Tupoksi Komisi I DPRD Bali Dalam Sengketa Lahan di Amed

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Sengketa lahan seluas 80 are di kawasan Amed, Desa Purwakerti Kecamatan Abang, Karangasem, memasuki tahapan eksekusi setelah pihak Ramia, Cs. dinyatakan memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Di tengah proses tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali yang mendatangi lokasi sengketa mendapat sorotan dari kuasa hukum Ramia, Cs.
Kuasa hukum Ramia, Cs., I Nengah Jimat, mengatakan, perkara tersebut telah melalui proses hukum sejak 2020 dan putusan yang memenangkan kliennya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Jimat, pihaknya kini tengah mempersiapkan tahapan eksekusi. Sebelumnya, proses pencocokkan objek lahan atau konstatering telah dilakukan dengan melibatkan BPN, Pengadilan Negeri (PN), serta pihak desa.
“Di pengadilan kalah, mengajukan banding sampai ke MA ditolak. Sekarang ini tahap eksekusi,” kata Jimat saat ditemui di Karangasem, Sabtu (5/9/2026).
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Jimat menyebut pihak yang mendiami lahan tersebut belum bersedia mengosongkan objek sengketa.
Kondisi itu, menurut dia, menjadi alasan proses hukum kini diarahkan pada pelaksanaan eksekusi.
Namun, di tengah proses tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali diketahui mendatangi lokasi. Sebelumnya, kedatangan dewan tersebut juga mendapat penolakan dari sejumlah warga Amed.
Jimat menilai langkah Komisi I DPRD Bali tersebut berpotensi melampaui tugas dan fungsi lembaga legislatif. Terlebih, perkara yang dipersoalkan merupakan sengketa privat dan telah diputus melalui jalur peradilan.
“Kasus itu kasus privat antara klien kami dengan tergugat. Kenapa DPR sampai turun mengurusi ini?” ujarnya.
Dia mempertanyakan dasar DPRD Bali turun langsung ke lokasi objek sengketa yang telah memiliki putusan pengadilan.
Jimat bahkan menduga adanya potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterlibatan DPRD masih dapat dipahami apabila persoalan menyangkut aset pemerintah atau kepentingan masyarakat luas.
Namun, dalam perkara lahan tersebut, dia menegaskan objek sengketa bukan merupakan aset pemerintah.
“Ini melampaui kewenangan tupoksi dewan. Apakah yang sedang bersengketa itu merupakan aset pemerintah, kan bukan,” tegasnya.
Jimat menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula dari penguasaan lahan yang sebelumnya disebut merupakan milik Ramia.
Ramia kemudian memberikan izin kepada Dadong Jantuk, perempuan yang disebut pernah dinikahinya secara siri, untuk tinggal di lahan tersebut.
Seiring waktu, sejumlah orang lainnya ikut mendiami lahan tersebut hingga memiliki keturunan. Persoalan mulai muncul ketika keturunan Ramia, Cs. mengaku mengalami pembatasan dalam mengambil hasil bumi yang berada di lahan tersebut.
Berbekal dokumen berupa pipil dan SPPT, pihak Ramia, Cs. kemudian mengurus sertifikat atas lahan tersebut. Persoalan kembali mencuat pada 2020 ketika pihak yang mendiami lahan disebut hendak mengurus SPPT atas objek yang sama.
Pihak Ramia, Cs. kemudian mendatangi BPKAD Karangasem dan BPN. Menurut Jimat, upaya tersebut ditolak karena telah terdapat SPPT atas nama kliennya.
Jimat juga menyebut pihak Ramia, Cs. sebelumnya telah menawarkan solusi kepada para penghuni lahan dengan memberikan tanah seluas dua are. Namun, tawaran tersebut disebut tidak diterima.
Kini, pihak Ramia, Cs. memilih melanjutkan proses sesuai putusan pengadilan. Jimat berharap DPRD Bali tidak mengambil kewenangan di luar tugas dan fungsinya.
Dia juga meminta adanya evaluasi terhadap Komisi I DPRD Bali serta meminta Ketua DPRD Bali dan Badan Kehormatan DPRD Bali mengambil langkah atas keterlibatan dewan dalam persoalan tersebut.
“Kami siap kalau mau mengundang untuk rapat dengar pendapat. Tapi kenapa dewan tidak melihat fakta hukum yang ada,” katanya.(*)



















