Tingkatkan Kemampuan Pelayanan Kesehatan, RSUD Karangasem Ajukan Rekrutmen SDM Baru

KARANGASEM, MEDIA9.ID – RSUD Kabupaten Karangasem tengah melakukan penataan besar-besaran menyusul penerapan regulasi baru Peraturan Kementerian Kesehatan No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit. Regulasi ini mengubah pendekatan klasifikasi rumah sakit dari sebelumnya berbasis kelas menjadi berbasis kemampuan pelayanan.
Perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi RSUD Karangasem untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah mengajukan rekrutmen tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Karangasem I Made Artana Sayoga mengatakan, kebutuhan SDM menjadi salah satu pekerjaan penting dalam proses peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit. Ketersediaan dokter spesialis harus berjalan beriringan dengan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk alat kesehatan.
Selain merekrut tenaga baru, rumah sakit menyiapkan pendidikan kepada dokter yang ada. Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan perhitungan agar layanan tidak terganggu ketika seorang dokter meninggalkan rumah sakit untuk mengikuti pendidikan.
Sebagai contoh, ketika dokter spesialis harus mengikuti pendidikan lanjutan dengan kompetensi khusus, RSUD harus menyiapkan dokter pengganti agar layanan tetap jalan.
“Begitu diberikan rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan, kita buat kesepakatan dengan dokter tersebut. Setelah tamat, dokter yang bersangkutan harus kembali lagi ke RSUD Karangasem,” kata Artana Sayoga di Karangasem, Minggu (30/8/2026).
Kebutuhan SDM tidak hanya menyasar dokter spesialis. Tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya juga menjadi bagian dari penataan. Dengan pola pelayanan yang membutuhkan sistem kerja beberapa shift, kebutuhan perawat harus dihitung secara menyeluruh, termasuk kepala ruangan dan tenaga pendukung lainnya.
“Pemenuhan SDM menjadi salah satu yang kita usulkan. Kita sudah melakukan analisis kebutuhan dan mengajukan rekrutmen beberapa dokter spesialis untuk memenuhi kemampuan layanan rumah sakit,” jelas Artana Sayoga.
Meningkatkan kemampuan pelayanan, rumah sakit tidak hanya harus memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, juga memastikan ketersediaan alat kesehatan dan fasilitas pendukung. RSUD Karangasem saat ini mengaku telah memenuhi sebagian besar layanan dasar. Dari total 24 jenis pelayanan yang menjadi acuan, sejumlah layanan prioritas menjadi perhatian utama dalam proses peningkatan kemampuan rumah sakit.
Di antaranya pelayanan Kanker, Jantung, Saraf, Urologi, serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU KIA). Pemenuhan layanan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan RSUD Karangasem sekaligus mengurangi kebutuhan rujukan pasien ke rumah sakit lain.
RSUD Karangasem juga tengah mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana.Sejumlah usulan bantuan ke pusat telah disampaikan, termasuk kebutuhan alat kesehatan untuk mendukung pelayanan.
Pembangunan dan penyiapan fasilitas layanan juga terus dilakukan. Salah satunya adalah ruangan pendukung layanan kanker yang telah dibangun dan kini menunggu kelengkapan peralatan agar dapat dioperasikan secara optimal.
Penerapan regulasi baru juga berdampak pada tata kelola internal rumah sakit. Sejumlah regulasi lama harus ditinjau dan disesuaikan karena ada pencabutan sejumlah aturan sebelumnya.
RSUD Karangasem kini mulai menginventarisasi berbagai kebijakan internal, standar operasional prosedur (SOP), hingga ketentuan terkait komite dan kewenangan tenaga medis. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam hospital bylaws sebagai dasar pengaturan internal rumah sakit.
“Hospital bylaws ini menjadi dasar internal rumah sakit. Kita kumpulkan dulu SOP dan kebijakan lama, kemudian disesuaikan dengan regulasi yang baru,” tambahnya.
Perubahan juga berpotensi terjadi pada struktur organisasi rumah sakit. Namun, bentuk akhirnya akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan pelayanan RSUD Karangasem.
RSUD Karangasem menargetkan proses penyesuaian terhadap regulasi baru dapat diselesaikan secara bertahap selama masa transisi. Pada tahap awal, rumah sakit akan memprioritaskan tata kelola, penataan regulasi internal dan pemenuhan kemampuan dasar. Selanjutnya, pemenuhan SDM, alat kesehatan, sarana-prasarana, serta mutu pelayanan akan dikebut secara bertahap.
Progres penataan masih berada pada tahap awal, sekitar 10 persen untuk keseluruhan proses, karena penyesuaian regulasi baru mulai dilakukan. Namun, dengan dukungan pemerintah daerah dan proses rekrutmen SDM yang diharapkan segera terealisasi, progres ditargetkan meningkat signifikan pada 2027 dan mencapai pemenuhan maksimal pada 2028.
“Kita optimistis bisa tercapai. Kalau sekarang masih tahap awal, 2027 kita harapkan progresnya bisa sekitar 50 persen dan 2028 sudah maksimal,”prediksinya.
Dengan perubahan sistem klasifikasi tersebut, persaingan antar-rumah sakit juga dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan. Masyarakat nantinya semakin memiliki pertimbangan berdasarkan kemampuan dan mutu pelayanan yang tersedia di masing-masing rumah sakit.
Bagi RSUD Karangasem, peningkatan SDM, fasilitas, digitalisasi, serta tata kelola bukan semata-mata untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan masyarakat Karangasem mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin bermutu, aman, dan sesuai kebutuhan.“RSUD ini dari kita untuk kita. Karena itu, peningkatan pelayanan pada akhirnya kembali untuk kepentingan masyarakat Karangasem,” pungkasnya. (*)



















