
DENPASAR,media9.id – Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan take down dan memblokir 2.066 situs judi online selama periode Januari-Desember 2024.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, pemberantasan judi online merupakan komitmen Polri sekaligus tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Per Januari ada 1.656 situs judol diblokir) dan selama program Asta Cita sejak November 2024 ada 410 situs judol diblokir,” ungkapnya, Rabu (11/12/2024).
Sebagian besar situs yang di take down dan diblokir itu dikendalikan sindikat bandar luar negeri, seperti Kamboja, Filipina, dan Singapura. Polda Bali akan terus melakukan pemantauan dan penindakan karena disinyalir situs baru akan selalu bermunculan.
Jansen mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tahu apa yang menjadi aktivitas keseharian mereka.
“Bagi masyarakat yang suka bermain judol segera hentikan. Selain akan bermasalah dengan hukum, dampaknya sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan,” tandasnya.
“Terbukti sudah banyak orang yang menjadi korban. Mereka mengalami masalah kehidupan, mulai dari ekonomi yang melarat, sampai kerusakan mental. Bahkan, korbannya sampai ada yang terlilit utang karena ketagihan, hingga nekat mengakhiri hidupnya,”imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Polda Bali bersama jajaran Polres mengungkap kasus judi online dan menangkap 8 selebgram muda cantik dan dua orang pria.
Judi online ini dikendalikan bandar di Kamboja, Filipina, dan Singapura, dan penangkapan 10 pelaku melalui patroli siber selama November-awal Desember 2024.
“Para selebgram ini melakukan endorse atau mempromosikan link judi online di media sosial dengan bayaran bervariasi, mulai Rp350 ribu, bahkan sampai ada Rp7 juta per minggunya. Bayaran itu tergantung jumlah followers mereka,”ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers, Selasa (10/12/2024). (05)



















