
DENPASAR,MEDIA9.ID – Penutupan PARQ Ubud di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar, karena beberapa pelanggaran terhadap Perda dan perizinan pada Senin (20/1/2025) mengungkap fakta baru.
Polda Bali menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilundungi di balik pembangunan bisnis akomodasi dijuluki “Kampung Rusia” tersebut.
Polisi menetapkan Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka. Pria asal Jerman ini juga sebagai Direktur PT. Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT. Alfa Management Bali.
Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya ke awak media, Jumat (24/1/2025).
“Modus operandinya, pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,”ungkap Irjen Daniel Adityajaya didampingi Direktur Reskrimsus Roy H.S. Sihombing.
Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis 24 Oktober 2024. Kemudian, penyidik meminta klarifikasi Direktur PT. PARQ beserta staff dan karyawan, serta pemilik lahan berinisial IGNES.
“Hasil interogasi terhadap IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ yang beroperasi sejak tahun 2020,”ungkapnya.
34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud. Hasilnya, ditemukan dalam pembangunan berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.
Sementara, AF mengaku melakukan sewa menyewa lahan terhadap para pemilik kemudian membangun sebuah villa, spa center dan peternakan hewan seluas 1,8 hektar. Namun, hal itu dilakukan diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan.
“Hal ini berdampak pada luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali, berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program asta cita Presiden RI,”tegas Kapolda.
Pemkab Gianyar sempat memberikan teguran pada Mei 2024.
“Hasil gelar perkara gelar disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan. AF ditetapkan tersangka pada 17 Januari 2025.,”jelasnya.
Dalam kasus ini, 28 orang saksi diperiksa. Di antaranya, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Gianyar, Camat, perangkat lurah, bendesa, pekaseh Ubud, para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.
Polisi menyita barang bukti sejumlah administrasi penting seperti beberapa FC sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta Peraturan maupun Skep-Skep dari kementerian agrarian maupun jajaran Pemda Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.
Disinggung terkait potensi keterlibatan orang lain dalam kasus ini, Kapolda menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
AF disangkakan melanggar Pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Selain itu, Pasal 72 jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (07)



















