Denpasar

KI Bali Diharapkan lebih ‘Membumi’, Gelar Sarasehan Peringati HAKIN 2025

DENPASAR, MEDIA9.ID – Bangsa Indonesia telah memasuki era keterbukaan informasi publik seiring berlakunya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Mulai 30 April 2010 keterbukaan informasi publik merupakan pintu menuju sistem kepemerintahan yang baik. Penerapan UU KIP yang memegang prinsip membuka seluas-luasnya akses informasi publik bagi masyarakat dengan pengecualian yang terbatas.

Kehadiran UU KIP memiliki konsekuensi bahwa setiap badan publik tidak berwenang menyembunyikan informasi publik kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memantau aktivitas badan publik, serta dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik. Selain itu masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam pengantar sarasehan memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2025, Ketua KI Bali Dewa Nyoman Suardana memaparkan proses lahirnya UU KIP yang berawal dari era reformasi sebagai tonggak peradaban keterbukaan di Indonesia.

Namun, jauh sebelum itu dikatakan bahwa di Swedia terlebih dahulu memulai menerbitkan regulasi tentang kebebasan memperoleh informasi. Pengesahan Freedom of the Press Act pada tahun 1766, menjadikan Swedia sering dianggap sebagai pelopor keterbukaan informasi publik.

“Hak pemenuhan hak-hak asasi manusia di bidang informasi sebetulnya juga dijamin di dalam instrumen hukum internasional, dalam ICCPR/International Convenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak sipil dan politik), ” paparnya dalam sarasehan yang berlangsung di Kantor KI Bali, Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Sejak 1946, lanjut Suardana, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 59 (1) yang menyatakan bahwa “Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB”, Oleh sebab itu hak atas informasi kemudian menjadi salah satu hak yang diakui secara internasional yang diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB yang menyatakan bahwa: “setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apa pun tanpa mempertimbangkan garis batas”.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Target Bali Bebas Pembangkit Tenaga Fosil

Undang-undang ini adalah yang pertama di dunia yang menjamin hak warga negara untuk mengakses dokumen pemerintah. Awal lahir, terbit dan munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Th.2008 tentang KIP), merupakan amanat dari reformasi dan KI adalah satu lembaga ikon terbukanya keran demokrasi, khususnya di bidang informasi.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. KIP terlahir berdasarkan proses desakan dari koalisi masyarakat sipil, mereka ingin ada sebuah keterbukaan informasi di Indonesia, koalisi ini kemudian, mengadvokasi parlemen. Intinya undang-undang ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak asasi manusia dibidang informasi.

Upaya mendorong lahirnya suatu Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP) terus dilakukan masyarakat sipil, terutama oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi, yang terbentuk pada Desember 2000. Koalisi beranggotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan ini secara aktif dan konsisten melakukan advokasi tentang urgensi suatu undang-undang yang menjamin akses terhadap informasi publik ke DPR.

BACA JUGA:  Rakor Pembangunan Wilayah Bali Sinkronkan Langkah Pusat dan Daerah, Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Prioritas Pariwisata Berkelanjutan

Pasal 28F UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 menjadi landasan kelahiran UU KIP, yang semula oleh masyarakat sipil disebut sebagai RUU KMIP. Pasal ini awalnya tertuang pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Sarasehan ini melibatkan berbagai unsur publik di Bali, di antaranya hadir dari Pimpinan Warta Bali, LSM ForKIP Bali, Ketua FA KMHDI, PPKHI Bali, DPC Peradi Denpasar, Ketua PD KMHDI, LSM JarKI Bali, turut diundang DPD GMNI Bali, DPC Peradi SAI Denpasar dan mahasiswa.

Sarasehan dilaksanakan bertujuan menyebarluaskan tentang keterbukaan informasi publik, awal mula terlahirnya UU KIP, dan menggali input dari peserta sebagai upaya membumikan keterbukaan informasi publik di Bali disamping memperkenalkan tupoksi lembaga KI Bali juga struktur pimpinan yang baru dilantik per 19 Maret 2025 yang lalu.

BACA JUGA:  Wagub Bali Bacakan Pendapat Akhir Gubernur, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui Bersama

Sarasehan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan sebagai langkah awal membumikan KIP dan terwujudnya masyarakat Bali sebagai masyarakat informasi. Sarasehan ditutup dengan penyerahan buku yang berisi regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Serta dilakukan seruan bersama oleh peserta sarasehan mengucapkan selamat HAKIN.

Sarasehan yang dilakukan dalam suasana tidak terlalu formal, dalam skala kelompok sedang. Adapun topik yang dibahas yakni seputar keterbukaan informasi publik, temuan layanan informasi publik badan publik di Bali dan partisipasi publik dalam upaya mendorong tersedianya informasi yang berkala badan publik melalui saluran elektronik seperti website dan media komunikasi publik lainnya.
Peserta yang hadir menyambut baik diadakannya kegiatan semacam ini, dan mendorong KI Bali agar lebih “membumi”– lebih dikenal secara luas.

Peserra mengusulkan Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan sinergi dalam berbagai kegiatan yang menjadi program kerja. Peserta juga menyampaikan akan turut menyebarluskan tentang arti penting keterbukaan informasi bagi lingkungan sekitar dan masyarakat Bali umumnya.

Selain Ketua KI Bali Dewa Nyoman Suardana, turut hadir Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, Komisisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik I Wayan Adi Aryanta, serta Komisioner Bidang Sosialisase Edukasi dan Komunikasi Publik I Wayan Darma. (*)

Back to top button