
TABANAN,MEDIA9.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan retribusi penggunaan fasilitas publik seperti Gedung Kesenian I Ketut Marya, Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana (GWS), gedung olahraga, dan stadion/lapangan umum.
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Penggunaan Gedung.
Melalui retribusi ini, Pemkab Tabanan tidak hanya memastikan keberlangsungan layanan publik, tetapi juga berupaya menambah pemasukan daerah dari sektor pemanfaatan aset.
“Retribusi ini menjadi bagian dari strategi kami dalam meningkatkan PAD, tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap fasilitas umum. Justru dengan kontribusi ini, kami dapat melakukan pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas sarana prasarana,” ujar Kepala UPTD Taman Budaya Tabanan, Ni Ketut Sri Astuti, Kamis (12/6/2025).
Rincian tarif retribusi untuk di Gedung Kesenian I Ketut Marya non-komersial Rp2.000.000 per hari, olahraga Rp75.000 per jam, komersial Rp4.000.000 per hari, foto adat/prewedding Rp 250.000 per kegiatan/hari, kamar mandi luar gedung Rp200.000 per bulan.
Stage Terbuka GWS dan Lapangan Taman Bung Karno non komersial Rp1.500.000 per hari, olahraga Rp75.000 per jam, komersial Rp3.000.000 per hari, foto adat/prewedding Rp250.000 per kegiatan/hari
Gedung olahraga non komersial Rp500.000 per kegiatan/hari, komersial Rp2.000.000 per kegiatan/hari, stadion/lapangan umum non komersial Rp 1.500.000 per hari, komersial Rp 4.000.000 perhari.
Ni Ketut Sri Astuti menyampaikan, penarikan retribusi ini bukan semata-mata untuk menambah pemasukan, tetapi juga untuk memastikan bahwa fasilitas publik tetap terawat, aman, dan nyaman digunakan masyarakat.
“Seluruh retribusi masuk ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung biaya operasional serta pemeliharaan. Ini wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik,” jelasnya.
Meskipun berbayar, akses masyarakat dipastikan tetap terbuka lebar. Bahkan, untuk keperluan non-komersial seperti pertunjukan seni lokal atau kegiatan olahraga komunitas, tarif yang diberlakukan jauh lebih terjangkau.
Pemkab juga mendorong masyarakat untuk melakukan pemesanan minimal satu minggu sebelum tanggal kegiatan, yang bisa diajukan langsung ke Kantor UPTD Taman Budaya Tabanan di belakang Panggung Terbuka GWS.
Dengan pengelolaan fasilitas yang baik dan profesional, Pemkab Tabanan berharap program ini dapat mendorong aktivitas budaya, olahraga, serta ekonomi kreatif lokal, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan PAD yang berkelanjutan. (*)



















