Rapat Paripurna DPRD Buleleng Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda

BULELENG,MEDIA9.ID (baliotonom) – Fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Buleleng, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (28/7/2025).
Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggran 2024, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng tahun 2025-2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arta, dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Sekda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.
Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra mengapresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang turut dalam pembahasan ranperda tersebut.
Terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 berbagai catatan yang dismpaikan badan pemeriksa keuangan sudah mendapat tindak lanjut sehingga kedepan pemerintah daerah dapat menyajikan pelaporan keuangan yang semakin baik dengan tetap memperhatikan norma, standar, prosedur dan kreteria (NSPK), sehingga kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik.
Terhadap Ranperda RPJMD, Bupati buleleng menyampaikan dari berbagai masukan, saran serta usulan yang terdapat dalam pembahasan pada hakikatnya semua pihak berupaya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat buleleng, sehingga hal tersebut telah dapat terakomodir dalam RPJMD Semesta Berencana yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Buleleng di tahun 2025-2029 mendatang.
Selanjutnya kedua Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Buleleng tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Bali untuk dapat segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (06)



















