Karangasem Raih Nilai Tertinggi di Bidang Indeks Reformasi Hukum

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem menorehkan prestasi gemilang di bidang reformasi hukum. Kabupaten di ujung timur Pulau Bali ini berhasil meraih nilai tertinggi di Bali terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Capaian ini diumumkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Karangasem dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Senin (8/9/2025) di ruang Bupati Karangasem.
Nilai IRH Kabupaten Karangasem mencapai 99.16 persen. Ini mencerminkan jika Pemkab Karangasem membangun tata kelola hukum cukup efektif, transparan, dan akuntabel. Sistem hukum daerah yang selaras dengan prinsip Good Governance.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Eem Nur Manah mengatakan, raihan Kabupaten Karangasem perlu diapresiasi. Bukan hanya tertinggi di Bali, juga salah satu kabupaten paling siap dalam melaksanakan reformasi hukum daerah.
“Nilai IRH 99,16 persen merupakan cerminan keseriusan dalam melakukan reformasi hukum daerah, bukan sekadar angka. Nota kesepakatan ini adalah langkah untuk menjawab berbagai tantangan implementasi hukum di daerah,” ungkap Eem.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham tentang reformasi hukum. Pihaknya berjanji akan komit memperbaiki regulasi daerah ke arah lebih baik
“Kami siap membenahi setiap produk hukum yang perlu kami benahi. Saya ingin seluruh jajaran Pemkab Karangasem menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan menjadikannya budaya kerja,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat fondasi pelayanan hukum yang inklusif, merata, dan adaptif terhadap dinamika lokal. Melalui capaian ini, Karangasem tidak hanya menunjukkan keseriusan dalam reformasi hukum, juga memberi inspirasi bagi kabupaten/kota lain di Indonesia.
“Pencapaian IRH 99,16% merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Karangasem dalam mewujudkan hukum sebagai landasan utama pembangunan daerah,” tandas Gus Par. (adv,05)



















