Gus Par dan Pandu Serahkan SK Kepada Sembilan Banjar di Kecamatan Kubu

KARANGASEM, MEDIA9.ID – Peran Pemerintah Kabupaten Karangasem terus melakukan upaya dalam memperkuat lembaga adat. Pada Minggu (11/1/2026), Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan Surat Keputusan Bupati Karangasem No. 541/HK/ 2025 kepada 9 banjar adat di Kecamatan Kubu.
Sembilan banjar adat yang mengantongi SK tersebut yakni enam banjar adat di wilayah Desa Adat Munti Gunung, Desa Tianyar Barat. Yakni Banjar Adat Kelapa Gendongan, Bangun Sakti, Sari Mukti, Batu Bulih, Pole Asih, dan Dauh Tukad Suukan. Sedangkan sisanya ada di Desa Adat Perasan Desa Ban. Yakni Banjar Adat Perasan Kaja, Perasan Kangin, dan Perasan Kelod.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menegaskan, banjar adat merupakan benteng pertahanan budaya Bali yang harus diperkuat secara kelembagaan.
“Banjar adat adalah benteng pertahanan budaya kita. Dengan SK ini, krama memiliki legalitas formal untuk mengelola wilayah dan melestarikan tradisi dengan lebih mantap,” kata Gus Par, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, pembangunan di Karangasem harus berjalan beriringan antara penguatan infrastruktur modern dan penguatan adat. Sesuai dengan visi Karangasem AGUNG (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman, dan Gemah Ripah Loh Jinawi). “Kami ingin pembangunan berjalan seimbang, antara kemajuan fisik dan kekuatan budaya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Par juga mengapresiasi potensi alam kawasan Munti Gunung yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menegaskan, program penguatan kelembagaan adat ini merupakan bagian dari skema besar penanganan wilayah kering di Karangasem bagian utara.
“Ini adalah awal. Kami akan terus memantau setiap program yang berjalan agar benar-benar berfungsi maksimal dan manfaatnya bisa dirasakan oleh anak cucu kita di Kubu,” harap Pandu Prapanca Lagosa.(05)



















