BulelengPemerintahan

Bupati Buleleng Jelaskan Ranperda APBD Tahun 2026 di Rapat Paripurna

BULELENG,MEDIA9.ID(baliotonom) – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng tahun 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (4/11/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, Bupati Buleleng mengatakan, Ranperda tersebut merupakan amanat kontitusi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dimana penyelenggraan APBD harus selaras dengan kebijakan fiscal nasional yang tertuang dalam APBN tahun 2026.

BACA JUGA:  Pemkab Buleleng Matangkan Persiapan Akhir Lovina Festival 2026

Bupati juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat segera melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ditentukan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan segera ditetapkan menjadi perda sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati Wakil Bupati, sekda, asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Selanjutnya terhadap penjelasan tersebut, DPRD akan segera menyikapi melalui rapat Paripurna selanjutnya dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng sebelum dilakukan pembahasan bersama. (*/06)

Back to top button