Tabanan

Disdukcapil Tabanan Soroti Dampak Sosial Akibat Ketidaksesuaian Domisili

TABANAN,MEDIA9.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan mencatat, hingga Oktober 2025,  penduduk Tabanan yang memiliki KTP Elektronik sebanyak 379.766 orang.

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengakui sejumlah warga yang sudah wajib KTP belum melakukan perekaman sehingga menjadi perhatian serius.

Sebab, KTP merupakan identitas dasar yang sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi pemerintahan, hingga urusan hukum.

“Tanpa KTP, warga berpotensi mengalami hambatan ketika mengurus dokumen atau mendapatkan pelayanan publik yang mensyaratkan identitas resmi,”ujar I Gusti Agung Rai Dwipayana, Jumat (14/11/2025).

Sebagian besar pemilik KTP Tabanan berdomisili di Tabanan, dan ada sedikit tinggal tetap di luar daerah seperti Badung, Denpasar, bahkan di luar Bali. Kondisi tersebut tidak sesuai aturan dan memiliki konsekuensi administratif.

BACA JUGA:  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Pendataan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Salah satunya, warga yang memiliki KTP Tabanan, tetapi tinggal permanen di luar daerah tetap diwajibkan datang langsung ke Tabanan saat mengurus dokumen tertentu.  Dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan, aparat desa akan menghubungi alamat yang tercantum dalam KTP.

“Jika pemilik KTP tidak tinggal di alamat itu, proses koordinasi bisa terhambat terutama ketika tidak ada kontak keluarga yang dapat dihubungi,”tegasnya.

Dwipayana menyoroti dampak sosial akibat ketidaksesuaian domisili.  Ia mencontohkan kasus hukum yang sedang dijalani pria berinisial MFH karena terlibat aksi unjuk rasa dan diduga merakit bom molotov pada demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali, Renon, akhir Agustus 2025.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Meski beralamat KTP di Desa Nyambu, Tabanan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa MFH tidak tinggal di wilayah tersebut dan bukan penduduk asli Tabanan.

Situasi seperti ini, menurutnya, sering menimbulkan persepsi keliru terhadap daerah penerbit KTP, padahal faktanya pemilik identitas tersebut tidak berdomisili di wilayah itu.

Menanggapi kondisi tersebut, Dwipayana menegaskan, masyarakat perlu memahami pentingnya akurasi data kependudukan karena memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik maupun persepsi masyarakat.

“Secara administratif hal itu tidak diperbolehkan. Data kependudukan yang tidak sesuai antara tempat tinggal tetap dengan dokumen administrasi dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pelayanan hingga potensi salah persepsi terhadap Tabanan ketika terjadi kasus sosial atau kriminal. Jadi, di mana tinggal menetap, disanalah dokumen kependudukan seperti KTP dan KK harus tercatat,” ujarnya.

BACA JUGA:  KI Bali dan Diskominfo Tabanan Gelar Bimtek Monev KIP 2026

Tujuan Disdukcapil bukan untuk membatasi perpindahan penduduk, melainkan memastikan data kependudukan tetap valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kesesuaian alamat KTP dengan domisili aktual akan mempercepat pelayanan, mempermudah penanganan darurat, dan mencegah kesalahpahaman terhadap pemerintah daerah.

Dwipayana juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang belum melakukan perekaman atau sudah pindah tempat tinggal secara tetap di luar Tabanan.

“Kami mengimbau warga untuk segera melakukan pemutakhiran data. Disdukcapil siap memberikan pelayanan terbaik agar data kependudukan Tabanan semakin valid dan akurat,” tutupnya. (*/04)

Back to top button