Denpasar

Polresta Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

DENPASAR,MEDIA9.ID – Sebagai wujud empati atas musibah bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,  Polresta Denpasar melarang masyarakat menggelar pesta kembang api atau petasan saat merayakan malam tahun baru 2026.

“Larangan pesta kembang api menyambut Natal dan malam tahun baru sesuai instruksi Kapolri. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” kata Kompol I Ketut Sukadi saat jumpa pers, Jumat (26/12/2025).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan terhadap pedagang kembang api.

BACA JUGA:  Tim E-Sport Polresta Denpasar Juara I Kapolda Bali Cup

Rekayasa Lalu Lintas 

Pada kesempatan itu, Kompol Sukadi didampingi Wakasat Lantas AKP I Gusti Putu Bagus Pradana juga menyampaikan rekayasa arus lalu lintas pada malam tahun baru mulai Rabu (31/12/2025) pukul 15.00 Wita hingga Kamis (1/1/2026) pukul 01.00 Wita.

1. Arus kendaraan ke Simpang Nirmala dialihkan ke Jalan Pura Batu Pageh

2. Akses masuk ke kawasan GWK melalui simpang SPBU Jalan Raya Kampus Unud dilakukan sistem buka tutup.

3. Simpang Pantai Patih Jelantik-Legian (Si Doi), arus menuju Ground Zero dialihkan ke Jalan Legian Kaja menuju Raya Seminyak.

BACA JUGA:  Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Sekda Dewa Indra Lantik Anggota PAW

4. Simpang Legian-Patimura, arus dari Jalan Bene Sari dialihkan ke arah utara menuju Si Doi dan ke Jalan Patimura

5. Simpang Mataram-Patimura, arus menuju Jalan Legian ditutup, dialihkan ke Jalan Majapahit dan Jalan Mataram

6. Simpang Raya Kuta-Setiabudi, arus menuju Kuta ditutup, dialihkan ke Jalan Setiabudi

7. Simpang Bemo Corner, arus menuju pantai ditutup, dialihkan ke arah timur menuju Jalan Raya Kuta

8. Simpang Pasar Seni, arus dari Kartika Plaza menuju Pantai Kuta dialihkan ke Jalan Tegal Wangi

BACA JUGA:  Calon Anggota dan Perpanjang KTA PWI Wajib Kantongi Sertifikat OKK

9. Simpang Patih Jelantik-Dewi Sri, arus masuk ke Legian dialihkan ke arah utara menuju Jalan Dewi Sri dan ke timur menuju Jalan Raya Kuta.

10. Simpang Raya Kuta-Singosari, arus ke arah barat atau menuju pantai ditutup, dialihkan ke utara menuju Simpang Puseh-Temacun

11. Simpang Kresna-Patih Jelantik, arus ke arah barat ditutup, dialihkan ke Jalan Kresna.

“Kami imbau agar masyarakat bisa mengikuti arahan dari personel di lapangan serta berkendaralah dengan mengikuti rambu lalu lintas,” pungkasnya.

Back to top button