Tabanan

Dinas PUPRPKP Tabanan Klarifikasi Kerusakan Panel Gapura Perbatasan

TABANAN, MEDIA9.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan klarifikasi terkait unggahan netizen di media sosial yang menyoroti adanya kerusakan pada satu panel Gapura di pintu masuk Kabupaten Tabanan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Pemkab Tabanan menegaskan, kerusakan tersebut telah ditindaklanjuti. Dinas PUPRPKP melalui Bidang Cipta Karya menyampaikan, panel gapura yang mengalami kerusakan sudah diperbaiki oleh pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan pembangunan gapura tersebut.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara Ke-80, Bupati Sanjaya Apresiasi Polres Tabanan

Perbaikan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab rekanan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan pihak pelaksana.

Plt. Kadis PUPRPKP Kabupaten Tabanan I Made Dedy Darmasaputra, menjelaskan bahwa setiap bangunan hasil pekerjaan fisik memiliki masa pemeliharaan selama satu tahun setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Dalam periode tersebut, segala bentuk kerusakan menjadi tanggung jawab penuh pihak rekanan.

BACA JUGA:  Pemkab Tabanan Gelar Rakor Percepatan Penurunan Stunting 

“Bangunan ini masih dalam masa pemeliharaan selama satu tahun. Jadi apabila terjadi kerusakan, maka menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki sesuai kontrak kerja, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Saat ini, panel gapura yang sebelumnya mengalami kerusakan tersebut telah diperbaiki dan kembali dalam kondisi baik. Pemerintah Kabupaten Tabanan juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif menyampaikan informasi dan masukan melalui media sosial sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pembangunan daerah.

BACA JUGA:  KI Bali dan Diskominfo Tabanan Gelar Bimtek Monev KIP 2026

Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas infrastruktur daerah serta memastikan setiap pekerjaan fisik dilaksanakan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (*/04).

Back to top button