Pemerintahan

Pansus I DPRD Buleleng dan Eksekutif Sepakati Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi dalam Ranperda

BULELENG,MEDIA9.ID(baliotonom) – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi, Rabu (25/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus I melalui Ketuanya Dewa Nyoman Sukardina menyetujui penetapan tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski demikian, kesepakatan tersebut disertai catatan agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada calon wajib pajak, sehingga kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

BACA JUGA:  Dukung Sensus Ekonomi, Koster Wajibkan Data sebagai Landasan Menyusun Perencanaan Pembangunan Bali ke Depan

Selain itu, tarif pajak reklame dinilai perlu ditingkatkan dengan penerapan klasifikasi berdasarkan lokasi. Klasifikasi tersebut meliputi wilayah perkotaan, wilayah pedesaan, serta kawasan pariwisata, guna menciptakan keadilan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Pansus I juga mendorong penyesuaian tarif retribusi rumah potong hewan, yang diarahkan untuk mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan pelayanan dan operasional.

BACA JUGA:  Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Pendataan dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Dalam pembahasan lainnya, disepakati penghapusan frasa “komersial” pada ketentuan penyewaan Gedung Kesenian Gede Manik, sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pemanfaatan fasilitas daerah.

Sebagai tindak lanjut, pihak eksekutif diminta untuk menyempurnakan kembali naskah Ranperda, khususnya terkait penyesuaian tarif yang telah dibahas. Hasil penyempurnaan tersebut nantinya akan disampaikan kembali kepada Pansus I sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni rapat Pansus bersama gabungan komisi.

BACA JUGA:  DPRD Karangasem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi Perda

Melalui pembahasan ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat. (*/06).

Back to top button