PWI Bali Gelar OKK untuk Perkuat Profesionalisme-Etika Jurnalistik di Era Digital

DENPASAR,MEDIA9.ID – Kecepatan arus informasi di era digital menjadi ujian berat bagi insan pers. Di tengah tekanan untuk menjadi yang tercepat, wartawan tetap wajib memegang teguh akurasi, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik guna melahirkan produk jurnalitisk yang tepercaya.
Hal itu mengemuka dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali yang digelar di Gedung Sekretariat PWI Bali di Denpasar, Kamis (10/9/2026). Kegiatan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”, itu diikuti 102 wartawan media cetak, online, dan televisi.
Hadir sebagai narasumber Ketua Dewan Kehormatan PWI Bali IGMB Dwikora Putra yang memberikan pembekalan kepada peserta terkait Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Menurut Dwikora Putra, wartawan harus memiliki kemampuan nalar dalam menentukan layak tidaknya materi untuk sebuah berita maupun kecermatan diksi dalam karya jurnalistik. Hal itu sejalan dengan Pasal 2 KEJ PWI tentang patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik.
“Jangan sampai berita yang disajikan berpotensi menimbulkan konflik berbau SARA maupun timbulnya perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,”ujar mantan Ketua PWI Bali 2014-2024 ini.
Peserta OKK maupun calon anggota PWI diingatkan untuk senantiasa mengonfirmasi setiap informasi agar berita yang disajikan sesuai fakta premier maupun sekunder. Bahkan, wartawan menjadi garda terdepan dalam menangkal informasi bohong alias hoax.
“Wartawan berkewajiban menjernihkan hoax atau clearing house sehingga masyarakat mendapatkan pemberitaan yang benar dan kredibel,”tegas wartawan senior yang juga mantan Pemimpin Redaksi WARTA BALI ini.
Tak kalah petingnya, kata Dwikora, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjunjung tinggi kejujuran untuk menjaga kepercayaan publik. “Wartawan profesional harus dimulai dari diri sendiri agar dihargai oleh narasumber,”ungkapnya.
Wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menghakimi seseorang melalui pemberitaan, terlebih mencapuradukan antara fakta dan opini, dan wartawan diperbolehkan menginterprestasikan sepanjang sesuai fakta. (*)



















