Buleleng

DPRD Buleleng Tetapkan Ranperda Perlindungan Produk Lokal Menjadi Perda

BULELENG,baliotonomi.com (04/12/2023) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal  ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng,Senin (4/12/2023).

Paripurna mengagendakan penyampaian laporan Ketua Pembahas Ranperda dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, dan Pimpinan SKPD.

BACA JUGA:  Titik Nol Singaraja Kini Bernama Praja Mandala Singa Ambara Raja

Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng ini kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap produk lokal. UMKM merupakan kegiatan usaha yang merupakan pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Sampaikan Nota KUA-PPAS 2027 dan Tanggapan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pengelolaan BMD serta LPJ APBD 2025

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan sangat berterimakasi kepada semua pihak sehingga Ranperda yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik serta berharap kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain.

Ia juga berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran, terangnya.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (06)

Back to top button