BadungEkonomi

Disperindag Bali Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman hingga Akhir Tahun

BADUNG,baliotonomi.com (15/12/2023) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok dan parsel di Kabupaten  Badung, Kamis (14/12/2023).

Pengawasan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, pasar modern serta pasar tradisional di tiga kabupaten/kota, yaitu Klungkung, Badung, dan  Denpasar mulai 13-15 Desember 2023.

Sebelumnya pada Rabu (13/12/2023) dilaksanakan pengawasan di Kabupaten Klungkung.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali, Paramita Adnyana menyampaikan, pengawasan dilakukan di tiga Kabupaten/Kota tersebut karena dapat merepresentasikan keadaan komoditi di Bali.

“Kalau di Klungkung distribusi barang dari luar (Bali.red) langsung di drop di Klungkung. Jadi penyebarannya dari sana baru Kabupaten mengambil dari sana. Kalau di Badung karena dekat dengan Kota Denpasar sementara Kota Denpasar pemasarannya paling banyak,” jelas Paramita Adnyana.

BACA JUGA:  Bupati Buleleng Serahkan Bantuan Pertanian Bagi 30 Subak untuk Perkuat Ketahanan Pangan

 

Ia menambahkan, pemantauan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan barang dan kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru 2024. Di antaranya, bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung hingga telur.

 

Sementara, I Nyoman Kelapa Diana, JF Pengawas Perdagangan Disperindag Bali menyampaikan,  berdasarkan pemantauan yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional di Kabupaten Badung, kebutuhan bahan pokok relatif masih aman, baik dari stok atau ketersediaannya maupun distribusinya. Namun ia juga menjelaskan bahwa terdapat temuan di lapangan dimana parsel yang dijual tidak mencantumkan list barang dan tanggal kadaluarsa dalam parsel.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Tutup Celah PMA di OSS untuk Lindungi UMKM

 

Disperindag Provinsi Bali bersama dengan Disperindag Kabupaten/Kota telah memberikan pembinaan dan arahan agar pedagang parsel wajib mencantumkan list barang dalam parsel beserta dengan tanggal kadaluarsanya.

 

“Terkait parsel kenapa diawasi karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan expired nya kapan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kerambitan Creative Space 2026 Sukses Jadi Ruang Promosi Budaya dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

 

Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan di dua (2) Kabupaten yaitu Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Badung disimpulkan bahwa ketersediaan komoditi barang kebutuhan pokok dinyatakan masih cukup hingga akhir tahun. Sementara terkait harga masih fluktuatif. Harga komoditi kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan dan penurunan namun tidak signifikan. (*/04).

Back to top button